Keputusan itu disepakati melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang telah ditandatangani oleh 3 Menteri yaitu Menag,…
Penambahan hari libur nasional akan menjadi salah satu andalan pemerintah untuk mengerek jumlah kunjungan wisatawan nasional dan menjaga industri pariwisata nasional tetap…
penambahan hari libur tahun ini yakni selama empat hari untuk cuti bersama, sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) para menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi,…
Jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tersebut telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 yang ditandatangani…
Presiden Joko Widodo mengeluarkan surat Keputusan Presiden No. 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional.
Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama pada 2017 sebanyak 19 hari, yang terdiri dari 15 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama.