KY sangat menaruh perhatian terhadap putusan ini dan beberapa putusan lain, terutama dari pertimbangan akan pentingnya sensitivitas keadilan bagi masyarakat.
Calon harus berstatus Pegawai Negeri Sipil dengan pangkat sekurang-kurangnya Pembina Tingkat I golongan ruang IVb, berpendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV.
Pelaksanaan pengenaan sanksi KY ini seringkali terhambat karena MA tidak sepenuhnya menindaklanjuti putusan sanksi KY ini dan adanya tumpang tindih tugas.
Seleksi kualitas ini ditujukan untuk mengukur penguasaan keilmuan dan keahlian CHA, terutama terkait kompetensi teknis yang dibutuhkan dalam mengadili perkara.
Sebanyak 362 orang yang terdiri dari Pimpinan dan Anggota KY, pejabat struktural, tenaga ahli dan pegawai KY dijadwalkan menerima vaksin fase pertama hingga Rabu (10/3)