Seluruh perguruan tinggi negeri di Indonesia berubah status menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum paling lambat 8 tahun setelah RUU Sisdiknas disahkan.
Kemendikbudristek menunjuk pegawainya yakni Mohammad Sofwan Effendi sebagai Plt. Rektor Unila agar lebih obyektif dalam pengusutan kasus suap di dalamnya.