Harga frekuensi yang mahal pada akhirnya akan dibebaskan pada konsumen atau rakyat Indonesia yang harus membayar layanan data internet broadband yang mahal.
Koordinator Standar Telekomunikasi Radio Kemenkominfo Indra Utama mengatakan dari 112 MHz digital dividen di pita 700 MHz, ada 90 MHz yang bisa digunakan untuk layanan seluler…
Saat Tri-Indosat konsolidasi sudah ada UU Ciptaker pasal 33 ayat 6, yang menyebutkan bahwa operator seluler dapat melakukan pengalihan penggunaan spektrum frekuensi radio,…
Dengan kehadiran GRN, sejumlah layanan pemerintahan yang berkaitan dengan ramalan cuaca, keamanan, hingga penanggulangan bencana menjadi lebih aman dan terhindar dari interferensi…