Malang menjadi sasaran peredaran rokok polos, rokok tanpa dilekati pita cukai, dengan indikasi berhasil diamankannya rokok tersebut di tempat jasa ekspedisi.
Ratusan ribu batang rokok ilegal di Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang dan di Jalan Raya Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang kembali digagalkan.