PBNU telah mengajukan IUPK setelah pemerintah membuka peluang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk mengelola tambang batu bara melalui PP No. 25/2024.
Pemerintah akan memberikan tambang batu bara eks Grup Bakrie, PT Kaltim Prima Coal (KPC) kepada salah satu ormas Islam Terbesar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Pemerintah memastikan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) bagi organisasi masyarakat atau ormas keagamaan. Perlu pengawasan ketat lantaran kebijakan ini rawan konflik…
Kebijakan izin tambang untuk ormas menuai perbedaan sikap dari ormas keagamaan. Catatan perihal detail pelaksanaan membayangi kebijakan Presiden Jokowi ini.