Penggunaan KUR yang menyimpang berasal dari pihak perbankan dengan menerapkan agunan. Dari sisi penerima, penggunaan KUR malah dijadikan dana konsumtif.
Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kaltim telah menyalurkan dana sebesar Rp44,36 miliar kepada 1.230 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pusat Investasi Pemerintah (PIP) telah menyalurkan Rp1,85 triliun pembiayaan kepada pelaku usaha Ultra mikro atau Umi di wilayah Bali dan Nusa Tenggara.