Batas akhir pelaporan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi sampai dengan 31 Maret, sementara batas akhir pelaporan SPT Wajib Pajak Badan sampai dengan 30 April.
Kepala Kanwil DJP Kaltimtara Max Darmawan menyatakan telah melakukan penyerahan tiga wajib pajak tersangka dan barang bukti (P-22) kepada kejaksaan negeri.