Pajak digital per 30 April 2024 telah mencapai nilai Rp24,12 triliun, yang didapat dari perusahaan digital seperti Google, serta kripto dan pinjol P2P lending.
Tax center di lingkungan perguruan tinggi yang telah bekerja sama dengan Kanwil DJP Jawa Barat I menjadi 25, dengan rincian terbanyak 20 di Bandung Raya.
Sumbangan pajak dari platform P2P lending atau pinjol tercatat Rp1,95 triliun dari 2022 hingga Maret 2024. Namun, per Januari 2024 industri ini membukukan rugi.
Dirjen Pajak (DJP) mengingatkan para Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) yang juga bertindak sebagai investor untuk melaporkan pajaknya sebelum 31 Maret 2024.