Pemerintah resmi menetapkan pengambilalihan pengelolaan TMII kepada Kementerian Sekretariat Negara dari Yayasan Harapan Kita dalam Peraturan Presiden No.19/2021.
Perpres No. 19/2021 antara lain melarang Yayasan Harapan Kita melakukan pelepasan aset, perjanjian hutang, perjanjian sewa menyewa tanpa izin tertulis Kemensetneg.
Langkah itu dinilai harus dilakukan sehingga aset negara dapat diinventarisasi secara baik dan bisa dikelola serta dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang selama 44 tahun terakhir dikelola oleh Yayasan Harapan Kita sekaligus akan dijadikan sebagai…
Presiden Jokowi menetapkan penguasaan dan pengelolaan TMII pada enam bidang tanah dengan luas keseluruhan 1.467.704 meter persegi dilakukan oleh Kemensetneg.
Masyarakat yang ingin berkunjung ke TMII dapat membeli tiket masuk dengan menggunakan Kartu Mandiri e-Money, Kartu Debit dan Kartu Kredit Bank Mandiri atau Bank manapun berlogo…
Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII) belum pernah menerima layanan isolasi pasien Covid-19. Tempat isolasi yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta…
Pelayanan terhadap wisatawan pada libur panjang saat ini tetap mengedepankan protokol kesehatan mengingat angka penularan Covid-19 masih tinggi di Jakarta.
Bu Tien meninggal begitu mendadak. Diantar ke RSPAD Gatot Subroto pukul 4 pagi, 45 menit kemudian sesak nafas dan pukul 05.10 menghembuskan nafas terakhir. Sebelumnya, tak…