UU DKJ Pasal 10 ayat (2) menyatakan gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden dengan memperhatikan pendapat atau usulan DPRD.
Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Gibran Rakabuming Raka memiliki catatan dalam menekan tingkat kesenjangan sosial saat menjabat sebagai kepala daerah.
Kenaikan UMP 2024 tetap mengokohkan DKI Jakarta sebagai wilayah dengan upah minimum tertinggi, cerminan geliat ekonomi di pusat pemerintahan dan pusat bisnis.