Penolakan Ibadah Misa di GSG Arcamanik Dinilai Langgar Hak Konstitusional

Lembaga pemantau hak asasi manusia Imparsial menyayangkan penolakan terhadap pelaksanaan ibadah Misa umat Katolik di Gedung
Penolakan Ibadah Misa di GSG Arcamanik Dinilai Langgar Hak Konstitusional. Ilustrasi / Freepik
Penolakan Ibadah Misa di GSG Arcamanik Dinilai Langgar Hak Konstitusional. Ilustrasi / Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga pemantau hak asasi manusia Imparsial menyayangkan penolakan terhadap pelaksanaan ibadah Misa umat Katolik di Gedung Serbaguna (GSG) Arcamanik, Kota Bandung.

Menurutnya aksi oleh Forum Komunikasi Warga Arcamanik Berbhineka dalam surat pemberitahuan kepada Kepolisian Sektor Arcamanik pada Rabu (15/4/2025) ini mencederai prinsip-prinsip kebebasan beragama yang dijamin konstitusi.

Mereka menolak penggunaan GSG Arcamanik oleh Jemaat Persatuan Gereja Amal Katolik (PGAK) Santa Odilia untuk pelaksanaan Misa. Sebelumnya, forum serupa juga menolak pelaksanaan ibadah Rabu Abu di GSG Sukamiskin pada (5/3/2025).

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menyatakan bahwa kegiatan peribadatan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2). Negara, kata dia, memiliki kewajiban untuk melindungi kebebasan setiap individu dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinannya.

“Ibadah Misa adalah ritual sakral bagi umat Katolik. Penolakan terhadapnya bukan hanya bentuk intoleransi, tapi juga pelanggaran terhadap prinsip dasar negara hukum,” ujar Ardi dalam pernyataan tertulis, Sabtu (19/4/2025).

Ardi menambahkan, kebebasan berpendapat memang dilindungi dalam demokrasi, namun tidak bersifat mutlak. Ia menekankan bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh digunakan untuk menghalangi hak beribadah kelompok agama lain.

Dalam praktik internasional, kata Ardi, seperti yang tertuang dalam Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), pembatasan terhadap ekspresi dimungkinkan jika membahayakan ketertiban umum, keamanan, atau hak asasi pihak lain.

Lebih lanjut, Ardi menyoroti bahwa GSG Arcamanik merupakan fasilitas yang telah digunakan secara rutin untuk kegiatan peribadatan umat Katolik, dan bahkan dikelola oleh Keuskupan Bandung dengan orientasi inklusif bagi kepentingan warga sekitar.

Saat ini, PGAK Santa Odilia tengah mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) agar dapat secara resmi menggunakan GSG sebagai tempat ibadah permanen, seiring bertambahnya jumlah umat di kawasan tersebut.

Imparsial mendesak aparat keamanan, khususnya Polsek Arcamanik, untuk memberikan perlindungan terhadap pelaksanaan ibadah umat Katolik, serta memastikan tidak ada tindakan represif terhadap siapa pun yang menyampaikan pendapat selama dilakukan secara damai dan menghormati hak pihak lain.

Menurut Ardi, penyelesaian konflik berbasis intoleransi harus menggunakan pendekatan hak asasi manusia yang berpihak pada korban, dan ditopang nilai-nilai pluralisme serta toleransi substantif yang menjadi fondasi masyarakat Indonesia.

“Kami mengecam segala bentuk intimidasi, diskriminasi, dan tindakan intoleransi, termasuk yang menghambat pelaksanaan ibadah umat Katolik di Arcamanik. Negara harus hadir menjamin hak kebebasan beragama secara setara bagi semua warga negara,” tegas Ardi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Plus logo

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro