Begini Kronologi Terungkapnya Kasus Suap Kepala PN Jaksel

Terungkapnya kasus suap terhadap Kepala PN Jaksel justru berasal dari kasus Ronald Tannur.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 21 motor dan 7 sepeda dalam perkara dalam kasus dugaan suap perkara korupsi mafia minyak goreng yang menyeret tiga korporasi/Bisnis-Lukman Nur Hakim
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 21 motor dan 7 sepeda dalam perkara dalam kasus dugaan suap perkara korupsi mafia minyak goreng yang menyeret tiga korporasi/Bisnis-Lukman Nur Hakim

Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 hakim sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara mafia minyak goreng di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Tiga hakim itu yakni Agam Syarif Baharudin (ASB), hakim Ali Muhtarom (AM) dan hakim Djuyamto (DJU). Ketiganya diduga telah menerima suap sehingga memberikan vonis lepas pada kasus pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tiga grup korporasi.

"Ketiga orang tersebut adalah ABS selaku hakim PN Jakpus, tersangka AM, tersangka DJU yang bersangkutan hakim PN Selatan yang saat itu menjabat ketua majelis hakim," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar di Kejagung, Senin (14/4/2025).

Adapun terungkapnya kasus tersebut  berawal dari temuan saat menyidik kasus Ronald Tannur.

Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan kasus suap ketua PN Jaksel tersebut terungkap dari temuan penyidik dari barang bukti atas perkara vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya.

Dalam barang bukti itu, kata Harli, telah ditemukan bahwa nama tersangka sekaligus advokat Marcella Santoso (MS) disinggung dalam barang bukti elektronik.

"Ketika dalam penanganan perkara di Surabaya, ada juga informasi soal itu. Soal nama MS itu dari barang bukti elektronik," ujarnya di Kejagung, Sabtu (12/4/2025) malam.

Kemudian, bukti itu berkembang sampai pada akhirnya penyidik menemukan bukti terkait dengan kepengurusan kasus pemberian fasilitas ekspor minyak goreng kepada tiga perusahaan. 

Tiga grup korporasi minyak goreng, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, Musim Mas Group. Vonis ketiganya berlangsung pada (19/3/2025).

Pada intinya, kata dia, hakim telah memberikan putusan lepas atau onslag pada perkara tersebut. Artinya, meskipun terdakwa sudah terbukti melakukan perbuatan dalam dakwaan primer, namun hakim menyatakan bahwa perbuatan itu tidak masuk dalam perbuatan pidana.

Dengan demikian, tiga group korporasi itu dibebaskan dari tuntutan jaksa yang meminta agar ketiganya dibebankan uang pengganti dan denda pada kasus korupsi dan suap perusahaan migor tersebut.

"Kan penyidik setelah putusan onslag ya tentu menduga ada indikasi tidak baik, ada dugaan tidak murni onslag itu," pungkas Harli.

Bagi-bagi Duit Suap

Sementara itu, Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar menjelaskan alur pembagian uang suap tiga hakim di kasus dugaan kepengurusan perkara pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tiga korporasi.

Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyampaikan kasus tiga hakim ini bermula saat tersangka Wahyu Gunawan (WG) menerima permintaan pengacara Aryanto untuk mengurus perkara minyak goreng tersebut.

Mulanya, Aryanto menawarkan Rp20 miliar agar kasus tersebut divonis lepas atau onslag kepada Wahyu Gunawan. Penawaran itu kemudian disampaikan ke Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN).

Arif yang saat itu menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Pusat meminta uang yang disiapkan itu mencapai Rp60 miliar agar bisa sesuai keinginan Aryanto.

"Tersangka MAN menyetujui permintaan untuk diputus Onslag namun meminta agar uang Rp20.000.000.000 dua puluh miliar tersebut di kali 3 sehingga totalnya menjadi Rp60 miliar," ujar Qohar di Kejagung, Senin (14/4/2025).

Setelahnya, AR menyerahkan uang Rp60 miliar itu kepada Arif dalam bentuk dolar AS. Dari kesepakatan tersebut, Wahyu mendapatkan US$50.000 sebagai jasa penghubung.

Atur Hakim Perkara

Kemudian, Arif mengatur hakim yang akan mengurus perkara minyak goreng korporasi itu dengan menunjuk Ketua Majelis Hakim Djuyamto dan Agam Syarif Baharudin (ASB), Ali Muhtarom (AM) sebagai Hakim Anggota.

Sebagai langkah awal, Arif memanggil Djuyamto dan Agam agar berkas perkara kasus minyak goreng itu diatensi dengan "pelicin" Rp4,5 miliar.

"Uang Rp4.500.000.000 tersebut dimasukkan ke dalam goodie bag yang dibawa oleh ASB, kemudian dibagi 3 kepada ASB, AL dan DJU," ujar Qohar.

Selanjutnya, Arif kembali menyerahkan uang Rp18 miliar kepada Djuyamto Cs sebesar Rp18 miliar pada September atau Oktober 2024.

Uang belasan miliar itu kemudian dibagi 3 di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Selatan dengan perincian untuk Agam Rp4,5 miliar, Ali Rp5 miliar dan Djuyamto Rp6 miliar.

Sementara itu, Djuyamto membagikan dari jatahnya itu sebesar Rp300 juta untuk Wahyu Gunawan. Adapun, total uang yang dibagikan terhadap tiga hakim ini mencapai Rp22,5 miliar.

"Bahwa ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang tersebut agar perkara tersebut diputus Onslag dan pada 19 Maret 2025 perkara tersebut diputus Onslag," pungkas Qohar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Plus logo

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro