Bisnis.com, JAKARTA - Pentolan grup musik Dewa 19, Ahmad Dhani angkat bicara terkait dengan gugatan hak cipta yang dilakukan oleh 29 penyanyi Tanah Air ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dhani yang merupakan salah satu inisiator Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia alias AKSI itu mengaku terharu atas upaya hukum yang dilakukan puluhan penyanyi tersebut.
"Tidak nyangka mereka ternyata peduli dengan Pencipta Lagu. Terharu," ujarnya dalam caption Instagram @ahmaddhaniofficial, dikutip Kamis (13/3/2025).
Dia juga menilai bahwa gugatan itu merupakan bentuk kepedulian penyanyi yang tergabung dalam kelompok Vibrasi Suara Indonesia (Visi) pada pencipta lagu.
Musisi sekaligus anggota DPR RI ini mengungkap beberapa poin yang diajukan oleh Armand Maulana Cs itu mulai dari pembagian royalti lagu dan besarannya.
"Satu, penyanyi yang meminta izin ke pencipta. Dua, penyanyi yang wajib bayar royalti ke pencipta [uang diambil dari promotor atau EO]. Tiga, besaran royalti 1% [dari fee penyanyi] per satu lagu," pungkasnya.
Baca Juga
Sekadar informasi, permohonan uji materi Armand Cs itu teregister dalam akta pengajuan permohonan pemohon (APPP) dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 tertanggal Jumat (7/3/2025).
"Perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta," dalam situs mkri.id, dikutip Senin (10/3/2025).
Tak tanggung-tanggung, dalam gugatan itu Armand menggugat bersama puluhan musisi kondang lainnya seperti Ariel Noah, Bunga Citra Lestari hingga Rossa.
Di samping itu, penyanyi "kekinian" seperti Bernadya, Nadin Amizah hingga Ghea Indrawari juga turut ikut sebagai pemohon UU terkait Hak Cipta tersebut.