Dukung Program Mudik Nasional, Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFA

Menaker Yassierli mengimbau perusahaan swasta untuk mempertimbangkan penerapan work from anywhere/WFA saat Lebaran 2025
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam konferensi pers terkait Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 di Kantor Kemenaker, Selasa (11/3/2025) - BISNIS/Ni Luh Anggela.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam konferensi pers terkait Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 di Kantor Kemenaker, Selasa (11/3/2025) - BISNIS/Ni Luh Anggela.

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan swasta untuk mempertimbangkan penerapan work from anywhere (WFA) saat Lebaran 2025. 

Yassierli mengatakan, imbauan tersebut disampaikan dalam rangka menyukseskan program mudik nasional.

“Untuk mensukseskan program mudik nasional, Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan swasta untuk mempertimbangkan penerapan WFA,” imbau Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dikutip Rabu (12/3/2025).

Kendati begitu, dalam penerapannya, Yassierli meminta agar perusahaan tetap memerhatikan kelancaran operasional di masing-masing perusahaan.

Dalam catatan Bisnis, Yassierli sebelumnya mengaku telah berdiskusi dengan kalangan pelaku usaha mengenai penerapan WFA saat libur Lebaran.

Dia menyebut, asosiasi pengusaha meminta Kemnaker untuk mengkaji kembali rencana tersebut mengingat tidak semua industri dapat menerapkan WFA.

“Mereka [pengusaha] minta itu diperhatikan jadi tidak bisa dilakukan sama semua [sektor industri]. Itu gambarannya,” ujar Yassierli saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebelumnya menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 2/2025. Surat itu mengatur soal fleksibilitas bekerja atau WFA menjelang Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1974 dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik serta mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat selama libur nasional dan cuti bersama. 

SE tersebut dikeluarkan sebagai langkah strategis dalam menjaga kelancaran aktivitas pemerintahan tanpa mengganggu layanan publik. Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dengan sistem fleksibilitas kerja akan diterapkan selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama, yakni pada 24 - 27 Maret 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Plus logo

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro