Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan agar tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja BUMN, BUMD dan pekerja swasta cair pada H-7 Lebaran 2025.
Hal ini dia sampaikan saat memberikan keterangan pers terkait dengan aturan pemberian Bonus Hari Raya kepada Pengemudi Online, Istana Merdeka, Senin (10/3/2025).
“Tak terasa kita sudah berada di hari kesepuluh Ramadan dan sebentar lagi kita masuk Idulfitri. Pada siang ini saya dapat laporan dari Menteri Kabinet Merah Putih mereka sudah melaksanakan beberapa pertemuan dan akhirnya kami telah memutuskan untuk pemberian THR untuk pekerja swasta, BUMN, dan BUMD," kata Prabowo di Istana Negara, Senin (10/3/2025).
Baca Juga
Pada kesempatan tersebut, Prabowo memerintahkan agar pemberian THR bagi swasta, BUMN dan BUMND diberikan paling lambat pada 7 hari sebelum Idulfitri 2025.
"Mekanismennya akan disampaikan oleh menaker melalui surat edaran," ujar Prabowo.
Peraturan terkait THR untuk pekerja swasta telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
Besaran THR bagi Pekerja Swasta
- Masa kerja 12 bulan atau lebih: 1 (satu) bulan upah
- Masa keria kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja / 12 x 1 bulan upah
- Pekerja lepas:
- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih: upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata Upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
- Pekeria/buruh yang mempunyai masa keria kurang dari 12 bulan: upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
- Pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil: upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
- Perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana yang tertera di atas, maka THR Keagamaan yang dibayarkan sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan tersebut.
Ketentuan Pemberian THR bagi Pekerja Swasta
- THR Keagamaan waiib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
- THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil