Menteri HAM Usulkan Pembentukan Undang-Undang Kebebasan Beragama

Kementerian HAM mengusulkan pembentukan Undang-Undang tentang Kebebasan Beragama.
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai raker dengan Komisi XIII DPR RI, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (31/10/2024). JIBI/Annisa Nurul Amara
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai raker dengan Komisi XIII DPR RI, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (31/10/2024). JIBI/Annisa Nurul Amara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan pembentukan Undang-Undang tentang Kebebasan Beragama.

Menteri HAM, Natalius Pigai mengatakan usulan tersebut untuk menanggapi diskriminasi terhadap kelompok beragama minoritas atau di luar agama resmi yang diakui negara.

"Undang-Undang Kebebasan Beragama, bukan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama. Kenapa? Kalau Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama itu seakan-akan kita menerima fakta adanya pengekangan kebebasan beragama," kata Natalius Pigai dilansir dari Antara, Rabu (12/3/2025).

Selain itu, Pigai menjelaskan bahwa Undang-Undang Kebebasan Beragama dibutuhkan dibandingkan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama karena negara tidak boleh menjustifikasi adanya ketidakadilan dalam beragama.

"Ada undang-undang memproteksi, itu tidak boleh. Oleh karena itu, posisi kami adalah menginginkan Undang-Undang Kebebasan Beragama sehingga siapa pun anak bangsa bisa beragama," jelasnya.

Walaupun demikian, Pigai mengatakan bahwa usulan Kementerian HAM tersebut dapat diperdebatkan karena baru sebatas wacana.

"Silakan bila ada yang mau protes, tidak apa-apa. Ada yang tidak protes, tidak apa-apa. Kan boleh dong namanya juga demokrasi," ujarnya.

Menteri HAM menjelaskan bahwa usulan tersebut untuk menanggapi penurunan angka indeks demokrasi Indonesia dalam The Democracy Index 2024 oleh Economist Intelligence Unit (EIU).

Selain mengusulkan pembentukan Undang-Undang Kebebasan Beragama, Pigai mengatakan bahwa Kementerian HAM merekomendasikan revisi Peraturan Kapolri soal ujaran kebencian hingga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) sebagai upaya meningkatkan angka indeks demokrasi di tanah air.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Plus logo

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro