Bisnis.com, JAKARTA - Emiten Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) melayangkan gugatan kepada pengusaha Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan itu diketahui dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum terkait surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD).
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat gugatan itu teregister dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst tertanggal 25 Februari 2025.
Selain Hary Tanoe, CMNP juga turut menggugat PT MNC Holding Tbk. (dulu PT Bhakti Investama, Tbk.) selaku tergugat II. Kemudian, turut tergugat Tito Sulistio selaku tergugat III dan Teddy Kharsadi selaku tergugat IV.
Dalam petitumnya, CMNP meminta PN Jakpus agar dapat mengabulkan seluruh gugatannya dan menyatakan secara sah sita jaminan atas harta kekayaan Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding.
"Menyatakan Tergugat I (Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo) dan Tergugat II baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi penggugat," dalam SIPP dikutip Rabu (5/2/2025).
Baca Juga
Sementara itu, CMNP dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa alasannya melayangkan gugatan ini lantaran untuk mendapatkan kepastian hukum atas transaksi tukar menukar surat berharga. Transaksi tersebut dilakukan oleh Perseroan dengan masing-masing tergugat pada 1999.
"Pemberitaan tersebut adalah benar adanya. PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap transaksi tukar menukar surat berharga NCD 1999 yang melibatkan pihak terkait sehingga menyebabkan kerugian terhadap perseroan," sebut perseroan.
Di lain pihak, PT MNC Asia Holding Tbk. alias MNC Group (BHIT) menjabarkan gugatan CMNP berkaitan dengan transaksi penerbitan dan perdagangan sertifikat deposito yang dapat dinegosiasikan atau NCD. Transaksi itu sudah terjadi 26 tahun yang lalu yakni 12 Mei 1999.
NCD milik CMNP itu diterbitkan oleh PT Unibank Tbk. di mana PT MNC Asia Holding Tbk. (PT Bhakti Investama Tbk.) merupakan sebatas broker/perantara. Peran perusahaan Hary Tanoe itu pun sudah tidak lagi terlibat sejak 12 Mei 1999. Unibank pun sudah dibubarkan pada 2001 sehingga gagal bayar terhadap CMNP.
"Berdasarkan data-data/fakta-fakta yang dimiliki oleh Perseroan [MNC], Perseroan berpendapat substansi dari gugatan terkesan dipaksakan karena penerbit NCD yang bermasalah karena ditutupnya Unibank adalah Unibank bukan Perseroan," dikutip dari keterangan Direktur Legal PT MNC Asia Holding Tbk. Chris Taufik, Rabu (5/3/2025).
Duduk Perkara Versi MNC Group
Dalam keterengannya, MNC Group menjelaskan bahwa yang dicoba untuk dipermasalahkan oleh CMNP adalah transaksi yang terjadi pada 26 (dua puluh enam) tahun yang lalu, tepatnya 12 Mei 1999.
Transaksi yang dimaksud adalah transaksi antara CMNP dengan PT Bank Unibank Tbk., CMNP memiliki NCD yang diterbitkan oleh Unibank.
Jumlah Keseluruhan NCD yang diterbitkan oleh Unibank adalah sebesar US$28 juta dengan tanggal jatuh tempo masing-masing pada tanggal 9 Mei 2002 sebesar US$10 juta dan tanggal 10 Mei 2002 sebesar US$18 juta.
Bahwa dalam Transaksi, PT Bhakti Investama Tbk. yang sekarang PT MNC Asia Holding Tbk. bertindak sebatas broker atau perantara sesuai bidang usaha, oleh karenanya sejak 12 Mei 1999, sudah tidak ada lagi keterlibatan dan/atau peran apapun dari Perseroan.
Setelah Transaksi terjadi maka segala bentuk korespondensi dilakukan secara langsung oleh CMNP dengan Unibank, termasuk dan tidak terbatas pada konfirmasi dari akuntan publik, konfirmasi pencatatan NCD dalam laporan keuangan Unibank dan CMNP, serta berbagai bentuk konfirmasi lainnya yang pada prinsipnya menyatakan bahwa NCD diterbitkan secara sah oleh Unibank.
Lebih lanjut, pada 2 tahun 5 bulan setelah tanggal transaksi atau 7 bulan sebelum tanggal jatuh tempo, pada 29 Oktober 2001 Unibank dibubarkan atau dilikuidasi, sehingga Unibank gagal bayar terhadap CMNP.
Untuk itu, berdasarkan data-data fakta-fakta yang dimiliki, maka perseroan berpendapat substansi dari gugatan terkesan dipaksakan karena penerbit NCD yang bermasalah karena ditutupnya Unibank adalah Unibank bukan MNC Group.
Bahwa dengan memperhatikan nama-nama yang dicantumkan dalam gugatan sebagai Tergugat, yang sebenarnya salah sasaran, Perseroan menduga adanya kemungkinan peran serta seseorang dengan inisial JH yang mendalangi gugatan tersebut untuk tujuan dan/atau motif yang perlu ditelusuri lebih lanjut, apalagi dengan nilai gugatan yang tidak waras.