Korupsi Pertamina, Kejagung Buka Peluang Panggil Ahok Jadi Saksi

Perkara korupsi bermula ketika pemerintah menerbitkan beleid mengatur ihwal prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK) bersama VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC) tengah digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan RI, Rabu (26/2/2025) malam/ Bisnis - Anshary Madya Sukma
Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK) bersama VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC) tengah digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan RI, Rabu (26/2/2025) malam/ Bisnis - Anshary Madya Sukma

JAKARTA– Penyidik Kejaksaan Agung tidak menutup kemungkinan bakal memanggil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengemukakan penyidik bakal memanggil siapapun untuk menjadi saksi di perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) tahun 2018—2023.

Harli menjelaskan bahwa saksi yang bakal diperiksa harus sesuai dengan kebutuhan penyidik untuk membongkar perkara itu agar terang-benderang.

"Kalau penyidik berencana memanggil yang bersangkutan (Ahok), kita sampaikan ke publik," tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Minggu (2/3).

Namun, menurut Harli, jika penyidik masih belum membutuhkan keterangan dari Ahok, maka Ahok tidak akan dijadikan saksi pada perkara korupsi PT Pertamina tersebut.

"Jadi karena ini sangat tergantung pada kebutuhan penyidikan," katanya.

Perkara korupsi tersebut bermula ketika pemerintah mengeluarkan Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur ihwal prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri. 

Dalam aturan tersebut, PT Pertamina juga diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Minyak bagian dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS swasta wajib ditawarkan kepada PT Pertamina. Apabila penawaran tersebut ditolak oleh PT Pertamina, maka penolakan tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor. 

Akan tetapi, subholding Pertamina, yaitu PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), diduga berusaha menghindari kesepakatan dan dalam pelaksanaannya, KKKS swasta dan Pertamina, dalam hal ini ISC dan/atau PT KPI, berusaha menghindari kesepakatan pada waktu penawaran yang dilakukan dengan berbagai cara. 

Selama periode tersebut juga terdapat Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) yang diekspor karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang lantaran pandemi Covid-19.

Namun pada waktu yang sama, Pertamina malah mengimpor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang. 

Perbuatan menjual MMKBN mengakibatkan minyak mentah yang dapat diolah, dikilang, harus digantikan dengan minyak mentah impor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Plus logo

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro