Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyoroti kasus merek Arc’teryx asal Kanada yang diduga dibajak oleh perusahaan China. Adapun, merek tersebut sebenarnya berasal dari Kanada, karena tidak terdaftar di Indonesia, maka tak dapat perlindungan hukum.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Hermansyah Siregar mengatakan prinsip perlindungan merek adalah teritorial dan first to file. Dengan mendaftarkan merek, pemilik akan mendapatkan perlindungan hukum yang sah di Indonesia.
“Karena perusahaan asal Kanada tidak mendaftarkan mereknya di Indonesia, maka perusahaan asal China yang lebih dahulu mengajukan pendaftaran pada tahun 2019 berhak atas merek tersebut di Indonesia,” jelasnya dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa (25/2/2025).
Dilanjutkan Hermansyah, mekanisme yang tersedia di Indonesia untuk mencegaj pendaftaran merek oleh pihak yang tak berhak adalah melalui prosedur keberatan yang dapat diajukan oleh pihak berkepentingan selama masa publikasi berlangsung.
Akan tetapi, sebutnya, dalam kasus Arc’teryx ini tidak ada pihak yang mengajukan keberatan saat pendaftaran merek berlangsung. Saat ini pun, Arc’teryx pusat (Kanada) tidak dapat lagi mengajukan keberatan karena masa publikasi telah usai.
“Namun, perusahaan masih memiliki opsi hukum untuk mengajukan gugatan pembatalan merek di Pengadilan Niaga. Hingga saat ini, DJKI belum menerima keberatan atau aduan resmi dari pihak Arc’teryx terkait kepemilikan merek tersebut di Indonesia,” jelasnya.
Baca Juga
Hermansyah menekankan dalam kasus ini Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis telah mengatur mekanisme pendaftaran dan penyelesaian sengketa merek. Sebab itu, langkah-langkah yang diambil harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di lain sisi, dia juga menjelaskan adanya kans Arc’teryx pusat memperoleh kembali hak atas mereknya di Indonesia. Hal ini dapat terjadi bila gugatan pembatalan yang diajukan di Pengadilan Niaga dikabulkan.
“Kami menekankan bahwa prinsip pelindungan merek adalah teritorial dan first to file. Pemilik merek asing harus segera mendaftarkan mereknya di Indonesia jika ingin berusaha di sini,” tegasnya.
Lebih jauh, Hermansyah menuturkan bagi pemilik merek yang merasa mereknya ditiru atau diplagiasi oleh pihak lain, dapat mengadukan ke DJKI di laman pengaduan.dgip.go.id untuk dapat ditindaklanjuti dan mendapatkan pendampingan.