Perhimpunan Guru Kecam Pemecatan Guru Vokalis Sukatani

Pemecatan terhadap Novi Citra Indriyani, personil bank punk Sukatani, dikecam oleh Perhimpunan Pendidik dan Guru.
Band Punk Sukatani. Dok Instagram Wasted Rockers
Band Punk Sukatani. Dok Instagram Wasted Rockers

Bisnis.com, JAKARTA – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengecam dugaan pemecatan secara sewenang-wenang terhadap Novi Citra Indriyani yang merupakan guru di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SD IT) Mutiara, Kab. Banjarnegara.

Kepala Bidang Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri menyebut ada potensi pelanggaran terhadap perlindungan guru yang merupakan tindakan diskiminatif dari pemerintah

“Ini berpotensi melanggar UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, PP Nomor 19 tahun 2017 tentang Guru, serta Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan," katanya dalam keterangan resmi, Minggu (23/2/2025).

Untuk diketahui, ada dugaan pemecatan guru Novi karena aktivitasnya menjadi musisi yaitu Vokalis Band Sukatani. Diduga kasus ini berkaitan dengan salah satu lagu berjudul "Bayar, bayar, bayar,” dari Band Sukatani yang liriknya mengkritik polisi.

“Kami tentu sebagai organisasi profesi guru, berdasarkan UU Guru dan Dosen, memiliki kewajiban mengadvokasi guru. Sebagaimana dalam pasal 42 UU Nomor 14 tahun 2005. Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan memberi bantuan hukum kepada guru dan memberikan perlindungan profesi guru," tutur guru madrasah ini. 

Zanatul pun menekankan bahwa P2G mengecam keputusan pihak sekolah yang memecat guru tersebut. Sebagaimana diberitakan bahwa sekolah beralasan ada pelanggaran kode etik yang berkaitan syariat Islam oleh guru Novi. 

Kode etik itu, kata Zanatil, biasanya berupa surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga, baru melayangkan sanksi berat yang dikeluarkan.

Dengan demikian, Novi yang berstatus guru tetap yayasan (GTY) membuat sekolah harus memenuhi tahapan dalam pemberian sanksi.

P2G mengkhawatirkan adanya tekanan dan keterlibatan dari institusi lain yang bersifat memaksa sekolah/yayasan. 

Berdasarkan pasal 2 ayat 2, Permendikbud Nomor 10 tahun 2017, guru memiliki 4 jenis pelindungan. Pertama, pelindungan profesi.

Kedua, pelindungan hukum. Ketiga, pelindungan kesehatan, keselamatan kerja, dan keempat, pelindungan hak kekayaan intelektual. 

Menurutnya, ketika guru memproduksi karya-karya kreatif di dunia seni, seperti lagu, tentu karyanya tidak boleh dihilangkan paksa.

Hal ini merupakan hak atas kekayaan intelektualnya sebagaimana disebut dalam pasal 14 ayat 1 UU Guru dan Dosen. Bahkan dijelaskan secara rinci dalam Permendikbud 10 tahun 2017, bahwa kekayaan intelektual ini berkaitan hak cipta dan hak kekayaan industri.

“Maka jika lagu berjudul 'Bayar-Bayar-Bayar' dihapus dari semua platform pemutar musik, ini berpotensi menjadi pelanggaran terhadap hak intelektual guru, yang semestinya dilindungi," imbuhnya.

Pemecatan oleh sekolah dan penghapusan lagu karya seorang guru merupakan tindakan diskriminasi ganda sekaligus.

“Sudah lagunya dihapus, dipecat pula dari pekerjaan. Pihak-pihak yang terlibat harus bertanggung jawab karena melanggar UU," katanya. 

P2G mendesak Kemdikdasmen memanggil pihak sekolah, untuk mengkonfirmasi dan mengklarifikasi persoalan ini. 

“Harus dijelaskan,  terang-benderang ke publik. Perlu diingat, setelah kasus ibu Supriani di Konawe Selatan, Kemdikdasmen sudah membuat MOU dengan Mabes Polri mengenai perlindungan guru. Saya kira kasus semacam ini harus jadi perhatian khusus dalam MOU,” tambahnya.

P2G juga mendesak Kementerian Hak Asasi Manusia dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mendalami isu ini, apakah ada potensi pelanggaran HAM terhadap guru, baik yang dilakukan oleh pihak sekolah maupun institusi lainnya. 

“Komnas HAM memiliki kewajiban, dalam rangka mengawasi bagaimana penegakan hak asasi manusia di dunia pendidikan,” pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Plus logo

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro