Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin telah melantik sederet staf khusus (stafsus) dan asisten khusus Menhan. Salah satu orang yang dilantik menjadi stafsus Menhan adalah Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau Deddy Corbuzier.
Melansir laman resmi Kementerian Pertahanan (Kemhan), Kamis (13/2/2025), Menhan Sjafrie melantik Mayjen TNI (Purn) Sudrajat sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Diplomasi Pertahanan, Kris Wijoyo Soepandji sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Tata Negara. Serta, Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik.
Menhan juga melantik Lenis Kogoya sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lalu, Indra Irawan sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Ekonomi Pertahanan dan Sylvia Efi Widyantari Sumarlin sebagai Asisten Khusus Menhan Bidang Cyber Security.
Gaji Stafsus Menhan
Merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, pada Pasal 70 ayat (1) disebutkan bahwa staf khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Koordinator atau Menteri sesuai penugasan Menko atau Menteri. Dijelaskan pula pada Pasal 71 ayat (1) bahwa staf khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non-PNS.
Adapun, hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi staf khusus diberikan paling tinggi setara dengan jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya. Namun, dalam hal staf khusus berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon. Demikian bunyi Pasal 73 ayat (1) dan (3).
Perlu diketahui, jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya ini setara dengan PNS golongan IV/d. Ini artinya, gaji pokok stafsus Menhan seperti Deddy Corbuzier berada di rentang Rp3.723.000–Rp6.114.500 per bulan. Hal ini mengacu Perpres Nomor 10 Tahun 2024.
Baca Juga
Selain itu, stafsus Menhan juga akan mendapatkan tunjangan kinerja (tukin). Dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan membagi klasifikasi tukin ke dalam 17 kelas jabatan, yakni dari rentang Rp1.968.000–Rp29.085.000 per bulan.
Namun, pendapatan yang diperoleh stafsus Menhan bukan hanya gaji pokok dan tukin saja, melainkan juga berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024, tunjangan ini diberikan paling banyak sebesar tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya.