Polemik Pembongkaran Pagar Laut Misterius, Upaya Musnahkan Barang Bukti?

Pembongkaran pagar laut di perairan Tangerang dianggap sebagai upaya pemusnahan barang bukti.
Annisa Nurul Amara, Sholahuddin Al Ayyubi
Senin, 20 Januari 2025 | 07:30
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memasang segel di pagar laut di Kampung Paljaya, Jembatan Cinta, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Rabu (15/1/2025). - BISNIS/Alifian Asmaaysi.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memasang segel di pagar laut di Kampung Paljaya, Jembatan Cinta, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Rabu (15/1/2025). - BISNIS/Alifian Asmaaysi.

Bisnis.com, JAKARTA -- Keberadaan pagar laut di perairan Tangerang terus memicu polemik. Tidak hanya tentang identitas pemilik pagar bambu sepanjang lebih dari 30 kilometer yang sampai kini masih misterius, proses penyelesaian perkaranya pun memicu kontroversi.

Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan jajarannya untuk membongkar pagar bambu 'tak bertuan' sepanjang puluhan kilometer itu. Namun demikian, Kenterian Kelautan dan Perikanan (KKP), meminta pagar laut tidak langsung dibongkar karena bisa dijadikan bukti untuk menyeret pemiliknya ke meja hukum.

“Pencabutan kan tunggu dulu dong, kalau sudah tahu siapa yang menanamkan lebih mudah [penyidikan],” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, dilansir dari Antara

Sakti menyatakan, seharusnya pagar laut dari bambu itu menjadi barang bukti dari kegiatan yang ilegal tersebut. "Saya dengar berita ada pembongkaran oleh institusi Angkatan Laut, saya tidak tahu, harusnya itu barang bukti setelah dari hukum sudah terdeteksi, terbukti, sudah diproses hukum, baru bisa [dicabut],” ucapnya.

Polemik Pembongkaran Pagar Laut Misterius, Upaya Musnahkan Barang Bukti?

Meski beberapa bagian pagar itu sudah dicabut, Sakti memastikan proses penyidikan yang dilakukan saat ini tetap berlanjut. KKP,  lanjut dia, juga sudah menyegel pagar laut misterius tersebut untuk memudahkan proses penyidikan.

Dia menjelaskan, tidak ada satu pun pengajuan izin dari pihak tertentu yang memasang pagar laut tersebut kepada KKP. Kalau pun ada pengajuan, lanjut dia, pihaknya harus memeriksa detail perairan itu untuk memastikan tidak masuk kawasan konservasi.

“Jadi kalau ada seperti itu jelas pasti kami larang kegiatan seperti itu. Tapi itu tidak ada pengajuan sehingga kami lakukan penyegelan,” ucapnya.

Adapun KKP hanya menjatuhkan sanksi administratif sesuai dengan kewenangan dari instansi KKP. Sementara itu, sanksi hukum hingga potensi adanya kerugian negara, lanjut dia, merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup.

“Dari sisi lingkungan, saya kira menteri lingkungan hidup yang bisa menghitung [kerugian]. Kalau dari kami kegiatan [ilegal] di laut itu dari sisi administratif,” ucapnya.

Perintah Prabowo 

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto untuk membongkar pagar laut misterius yang ada di Tangerang, Banten.

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menyebut, pagar laut tersebut secepatnya akan dibongkar oleh TNI sesuai perintah dari Presiden Prabowo Subianto.

"Pembongkaran akan dilanjutkan, sudah ada perintah dari Bapak Presiden," tuturnya di Jakarta, Minggu (19/1/2024).

Pagar bambu di laut Tangerang
Pagar bambu di laut Tangerang

Agus mengatakan, jika pagar laut tersebut tidak segera dibongkar, maka nelayan akan kesulitan untuk mencari ikan di laut lepas. Maka dari itu, Agus menegaskan bahwa pihaknya sudah memerintahkan prajurit TNI untuk membongkar pagar laut itu.

"Masyarakat yang mau mencari ikan tidak ada akses sehingga kita akan buka agar masyarakat bisa mencari ikan di laut," kata Agus.

Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) Laksamana TNI Muhammad Ali mengatakan, untuk membongkar pagar laut tersebut pihaknya akan melibatkan para pemangku kepentingan terkait.

"Kita akan lanjutkan bongkar itu dan juga melibatkan stakeholder maritim ya," ujarnya.

Penghilangan Barang Bukti 

Di sisi lain, Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mempertanyakan tindakan pembongkaran pagar laut misterius di wilayah pesisir Tangerang yang dilakukan oleh TNI AL. 

Dia mempertanyakan lantaran hingga saat ini pemerintah belum menetapkan pihak yang harus bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut yang menyita perhatian publik tersebut.

“Apakah sudah melalui proses hukum? Itu kan pelanggaran terhadap UU, jadi harus ada yang bertanggung jawab,” katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip Minggu (19/1/2025).

Tak hanya mengenai itu, purnawirawan TNI ini turut mempertanyakan siapa yang memerintahkan TNI AL (Danlantamal) III untuk memimpin langsung pembongkaran pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) itu.

“TNI AL [Danlantamal] III atas perintah siapa telah menghilangkan alat bukti [pagar laut yang dibongkar]?” tukas TB Hasanuddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Plus logo

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro