Bisnis.com, JAKARTA — BPJS Kesehatan diamanatkan negara untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional alias JKN. Program itu memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia, tetapi tidak semua penyakit dapat ditanggung oleh BPJS.
Seperti asuransi pada umumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengharuskan masyarakat membayar iuran per bulan sesuai dengan kelasnya.
Namun, BPJS Kesehatan tidak menanggung semua biaya pengobatan penyakit. Ada beberapa penyakit yang pengobatannya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Baca Juga
Terdapat beberapa kriteria penyakit atau pelayanan kesehatan yang tidak dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan, yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Aturan itu kemudian dubah menjadi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2019.
Dalam revisi Perpres tersebut, kriteria penyakit atau pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan tidak mengalami perubahan.
Berikut adalah kriteria tersebut berdasarkan ketentuan di Pasal 52 Perpres 82/2018:
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang dijamin program Jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program Jaminan Kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program Jaminan Kecelakaan lalu lintas sesuai hak rawat peserta
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
- Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
- Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
- Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
- Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
- Perbekalan kesehatan rumah tangga
- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
- Pelayanan kesehatan pada kejadian tidak diharapkan yang dapat dicegah
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
- Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungannya dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain