Beragam Skenario Sritex Pasca Putusan Pailit Inkrah: Ajukan PK, Rumahkan Buruh

Manajemen Sritex mulai menyusun skenario pasca putusan pailit PN Semarang berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan dan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) Iwan Setiawan Lukminto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Rabu (13/11/2024) - BISNIS/ Ni Luh Anggela.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan dan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) Iwan Setiawan Lukminto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Rabu (13/11/2024) - BISNIS/ Ni Luh Anggela.

Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex terkait putusan pailit Pengadlan Niaga Semarang. Alhasil, status pailit Sritex telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Pasca putusan MA, emiten tekstil berkode SRIL mengungkap kondisi perseroan, termasuk opsi mengenai skema penyelamatan maupun upaya hukum luar biasa alias peninjaun kembali demi berkelit dari status pailit.

Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan, pihaknya menghormati putusan MA tersebut dan telah melakukan konsolidasi internal. Pihaknya memutuskan untuk melakukan upaya hukum PK.  

“Upaya hukum ini kami tempuh, agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50.000 karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun,” kata Wawan melalui keterangan resminya, Jumat (20/12/2024). 

Dia menegaskan bahwa langkah hukum tersebut ditempuh tidak hanya untuk kepentingan perusahaan, tetapi membawa serta aspirasi seluruh karyawan Sritex.  

Selama proses pengajuan kasasi ke MA, Wawan menerangkan bahwa Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya, dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), sebagaimana pesan disampaikan pemerintah.

“Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan agar tetap kondusif, di tengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit kami. Upaya kami tidak mudah karena berkejaran dengan waktu, juga keterbatasan sumber daya,” tuturnya. 

Menurut dia, pilihan untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa PK dilakukan agar karyawan Sritex dapat tetap bekerja, bertahan hidup dan menghidupi keluarganya di tengah situasi perekonomian yang sedang sulit.  

“Kami harap pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan, dengan mendukung upaya kami untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha, dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional,” pungkasnya.

Kemnaker Mamantau

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus memantau nasib 50.000 pekerja atau buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) selepas putusan pailit inkrah dari Mahkamah Agung (MA). 

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan kementerianya menghormati putusan MA sekaligus upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang akan diajukan oleh Sritex.

Ebenezer mengatakan pemerintah tidak berharap terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas inkrah pailit SRIL. "Tidak ingin ada PHK, posisi kami jelas yaitu melindungi hak-hak pekerja,” kata Ebenezer.

Ebenezer mengatakan perusahaan yang dinyatakan pailit tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Hal ini, kata Ebenezer, menjadi prioritas utama dalam upaya melindungi kesejahteraan pekerja yang terdampak langsung dari situasi tersebut. 

“Kami memahami situasi sulit yang dihadapi perusahaan, namun hal itu tidak boleh mengurangi kewajiban mereka terhadap pekerja. Hak-hak buruh, seperti pembayaran pesangon, upah tertunda, dan program jaminan sosial, harus tetap dipenuhi,” kata dia.

3.000 Buruh Dirumahkan 

Kendati demikian, Sritex telah merumahkan sebanyak 3.000 karyawannya imbas putusan pailit Pengadilan Niaga yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap alias inkrah.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Utama emiten tekstil berkode SRIL Iwan Kurniawan Lukminto ketika memberikan keterangan merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Sritex.

"Sekitar 3.000 yang dirumahkan, tapi secara berkala terus kami review sampai kapan bisa bertahan," kata Iwan Kurniawan Lukminto dilansir dari Antara, Jumat (20/12/2024).

Iwan mengemukakan bahwa saat ini ruang gerak perusahaan untuk beroperasi makin sempit menyusul sebagian bahan baku yang harus didatangkan dari luar negeri.

"Bahan baku banyak impor, salah satunya dari sisi kimia," katanya.

Oleh karena itu, hingga saat ini pihaknya tetap harus mencari alternatif untuk bisa dapat di lokal. Dia berharap operasional perusahaan tidak terganggu.

"Segala cara kami lakukan, kami juga tidak main-main menjalankan amanah pemerintah untuk bisa beroperasi normal," katanya.

Dia mengatakan sesuai dengan arahan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bahwa pemerintah mendukung agar Sritex bisa beroperasi senormal mungkin.

"Operasional Sritex jalan senormal-normalnya, supaya tidak ada PHK di Sritex. Ini juga yang selalu kami komunikasikan dengan kur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Plus logo

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro