Bisnis.com, JAKARTA — Korban berinisial DAD dalam kasus dugaan penganiyaan yang dilakukan oleh anak bos toko roti dengan inisial GSH, ternyata belum mendapatkan gaji dari bulan Oktober 2024 hingga sampai saat ini.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum DAD yang bernama Jaenudin. Jaenudin mengemukakan nominal gaji yang masih tertahan adalah sebesar Rp2,1 juta.
“Gaji Ayu bulan Oktober belum dibayarkan ya. Jadi kepada pihak perusahaan ini, pemilik Bos Roti ini, tolong dibayarkan. Karena itu akan bisa menimbulkan perkara baru,” katanya kepada wartawan seusai RDP dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (17/12/2024).
Pada kesempatan yang sama, DAD turut mengungkapkan terkait gaji yang belum turun pun tak hanya terjadi kepadanya, melainkan juga ke pegawai lainnya.
Bahkan, kata DAD, ada karyawan yang sampai saat ini belum mendapatkan atau ditunda gajinya hingga tiga bulan. Dia pun mengiyakan bahwa memang sering terjadi penunggakan gaji.
“Ada beberapa karyawan yang lain. Tapi katanya kalau karyawan yang lain ada tundaan 3 bulan,” ujar dia.
Baca Juga
Sebagai informasi, saat ini Polisi resmi menetapkan tersangka sekaligus menahan pria berinisial GSH dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap karyawan toko roti di Jakarta Timur (Jaktim).
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyampaikan pihaknya telah melakukan gelar perkara untuk menaikan status tersangka terhadap GSH.
“Perkara tersebut sudah digelarkan, dinaikkan sebagai tersangka dan sudah di-BAP sebagai tersangka dan pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH,” ujarnya di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Sementara itu, korban DAD saat ini didampingi oleh pengacara bernama Jaenudin dan diberi bantuan oleh John LBF untuk bekerja di salah satu perusahaan konsultan bisnis, hingga dikuliahkan di universitas terbaik Jakarta sampai lulus.