Bisnis.com, JAKARTA - Kubu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut satu Ridwan Kamil (RK)-Suswono (RIDO) dapat mengajukan gugatan soal Pilkada 2024 ke Mahkamah konstitusi (MK) terakhir pada hari ini, Rabu (11/12/2024).
Hal tersebut diungkapkan oleh Tim Bidang Hukum Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) Muslim Jaya Butar Butar kepada Bisnis pada Rabu (11/12).
“Untuk waktu sesuai ketentuan peraturan MK tiga hari kerja sejak penetapan, KPUD Jakarta tetapkan hari Minggu (8/12) keputusannya maka dihitung hari kerja Senin berakhir Rabu ini jam 23.59 WIB,” tuturnya secara tertulis.
Terlebih, kala ditanya kepastian apakah betul akan melapor ke MK pada Rabu hari ini, ia meminta untuk dapat menunggu.
“Kita tunggu saja,” terangnya.
Terlebih, pihaknya juga optimis bahwa ada harapan dari pengajuan gugatan soal Pilkada ini ke MK.
Baca Juga
“Soal harapan semua InsyaAllah, harapan selalu ada dan kita optimis karena harapan itu yang menjadi buat semangat tim hukum,” jawabnya.
Diberitakan sebelumnya, pada Selasa (10/12) Wakil Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Adhinusa mengemukakan pihaknya masih mengumpulkan sejumlah bukti untuk dibawa ke MK.
Selanjutnya, dia menjelaskan jika pada Selasa tersebut semua bukti sudah terkumpul, maka langsung finalisasi dan dibawa ke Gedung MK untuk mendaftarkan gugatan sengketa Pilkada Jakarta 2024 esok hari.
"Jadi hari ini ada beberapa penambahan barang bukti dan sedang finalisasi. Besok (Rabu hari ini) akan kami daftarkan gugatan ke MK," tutur Adhinusa di Jakarta.