Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv logo xplore

Gus Miftah Masih Belum Lapor LHKPN Meski Sudah Didesak KPK

Utusan Khusus Presiden Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah masih belum melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Annisa Nurul Amara
Annisa Nurul Amara - Bisnis.com 04 Desember 2024  |  14:11 WIB
Tokoh Agama Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) menyapa wartawan setibanya di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Jakarta, Selasa (15/10/2024) Bisnis - Himawan L Nugraha
Tokoh Agama Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) menyapa wartawan setibanya di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Jakarta, Selasa (15/10/2024) Bisnis - Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Utusan Khusus Presiden Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah masih belum melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan pantauan Bisnis pada laman LHKPN KPK pada Rabu (4/12/2024), Gus Miftah masih belum nampak di laman LHKPN KPK. Dengan demikian, Gus Miftah masih belum menyerahkan LHKPN-nya.

Padahal, sebelumnya pada Kamis (24/11/2024), KPK telah mendesak para Penasihat, Utusan, dan Staf Khusus Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Lembaga antrasuah ini mengungkapkan bahwa sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No.137/2024, jabatan Penasihat, Utusan, serta Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden masuk dalam kategori penyelenggara negara dan memiliki fungsi strategis. 

Sebagai informasi, Perpres tersebut menekankan bahwa hak keuangan Penasehat dan Utusan Khusus, setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri. Kemudian Staf Khusus, setara dengan Pimpinan Tinggi Madya atau setara eselon I. 

“Sehingga jabatan Penasehat, Utusan, dan Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden memenuhi kriteria Penyelenggara Negara yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999,” terang Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/10/2024). 

Sebelumnya, KPK meminta agar seluruh personil di Kabinet Merah Putih (KMP) segera mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut bahwa masih ada waktu sekitar 2–3 bulan agar para pihak yang baru pertama kali dilantik menjadi pejabat negara dapat menyampaikan LHKPN kepada KPK. Mengingat, Kabinet yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto memang banyak diisi wajah-wajah baru.

“LHKPN menteri masih ada tiga bulan ya semenjak pengangkatan. Jadi ya masih kami imbau. Lebih cepat lebih baik,” katanya kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Lebih lanjut, Pahala mengamini bahwa memang sudah ada sejumlah pihak atau kurang lebih 10 orang yang menjalin komunikasi dengan KPK dalam hal penyampaian LHKPN.

Pahala pun memahami lantaran banyak wajah baru di pemerintahan dan masih awam dengan LHKPN, maka KPK pun siap membantu mereka untuk menyampaikan harta kekayaan mereka.

“Sudah sekitar 10 orang udah nanya-nanya segala macam gitu ya. Tapi sekali lagi kami siap membantu. Kalau perlu kami kirim tim buat bantu bikin enggak apa-apa juga, terutama yang belum pernah ya,” ucapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Gus Miftah lhkpn KPK harta kekayaan Harta Kekayaan Pejabat
Editor : Muhammad Ridwan

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini Lainnya

    back to top To top