Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv logo xplore

Saksi RIDO Tolak Teken Hasil Rekapitulasi Suara di 3 Kecamatan Jakpus

Saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menolak untuk menandatangani hasil rekapitulasi di 3 kecamatan.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 03 Desember 2024  |  13:33 WIB
Calon gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil (dari kiri) calon wakil gubernur nomor urut 1 Suswono, Calon gubernur nomor urut 2 Dharma Pongrekun, calon wakil gubernur no urut 2 Kun Wardana, calon gubernur nomor urut 3 Pramono Anung, dan calon wakil gubernur nomor urut 3 Rano Karno saat debat ketiga pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024 di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/11/2024). JIBI/Bisnis - Fanny Kusumawardhani
Calon gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil (dari kiri) calon wakil gubernur nomor urut 1 Suswono, Calon gubernur nomor urut 2 Dharma Pongrekun, calon wakil gubernur no urut 2 Kun Wardana, calon gubernur nomor urut 3 Pramono Anung, dan calon wakil gubernur nomor urut 3 Rano Karno saat debat ketiga pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024 di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/11/2024). JIBI/Bisnis - Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA -- Saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menolak untuk menandatangani hasil rekapitulasi (form model D) di tiga kecamatan, Jakarta Pusat.

"Ada di tiga kecamatan yang sudah selesai penandatanganan form model D hasil kecamatan, saksi 01 memang menolak menandatangani," kata Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Jakarta Pusat, Sahat Dohar Manullang dilansir dari Antara, Selasa (3/12/2024).

Adapun 3 kecamatan tersebut antara lain, Kecamatan Menteng, Senen, dan Sawah Besar. Formulir model D merupakan hasil pleno rekapitulasi suara pilkada di tingkat kecamatan.

Sahat menjelaskan, menurut pedoman teknis jika ada kubu paslon yang tidak bersedia menandatangani form hasil rekapitulasi suara, maka akan ditulis di catatan kejadian khusus. Namun, hal ini tidak berpengaruh pada hasil rekapitulasi.

"Dalam pedoman teknis dikatakan apabila ada paslon yg tidak bersedia tanda tangan hasil rekapitulasi maka dibuatkan kejadian khusus dan dituliskan apa keberatan atau alasan tidak tanda tangan. Kalau untuk D hasil yang kita keluarkan enggak berpengaruh," jelas Sahat.

Lebih lanjut, Sahat mengungkapkan alasan saksi paslon RIDO menolak tanda tangan karena mempertanyakan rendahnya partisipasi pemilih.

Lalu, pihak paslon RIDO juga mempersoalkan terkait formulir undangan atau pemberitahuan ke warga.

"Alasan saksi Paslon 01 itu karena mereka mempertanyakan partisipasi pemilih yang rendah, terus banyaknya warga yang tidak mendapatkan C pemberitahuan yang biasa disebut undangan," ucap Sahat.

KPU DKI Jakarta telah menetapkan tiga pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta pada Minggu (22/9). Pencoblosan Pilkada Jakarta juga telah berlangsung pada Rabu (27/11).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Hasil Rekapitulasi KPU rekapitulasi suara Pilkada Jakarta 2024 Ridwan Kamil Ridwan Kamil-Suswono
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini Lainnya

    back to top To top