Bisnis.com, JAKARTA -- Bidang Profesi dan Pengamanan alias Propam Polda Metro Jaya memeriksa anggota polisi bernama Nikson Pangaribuan yang tega menganiaya ibu kandungmya hingga meninggal dunia.
"Proses penanganan Kode etiknya sudah ditangani dan sedang berjalan, untuk data lengkap nanti melalui kabid humas," ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan, saat dihubungi Senin (2/12/2024).
Dia menambahkan, Nikson Pangaribuan ini merupakan anggota dari Polres Metro Bekasi dengan pangkat ajun inspektur polisi dua atau Aipda.
Bambang juga menekankan, pihaknya bakal memberikan tindakan tegas apabila menemukan pelanggaran yang dilakukan Nikson dalam kasus ini.
"Ya akan di tindak tegas ya," pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Rio mengatakan kejadian itu Minggu (1/12/2024) sekitar pukul 21.30 WIB di warung milik korban Herlina Sianipar (61) di Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Bogor.
Selain mendorong ibunya, oknum polisi Nickson Pangaribuan atau NS (41) itu juga diduga telah menghantamkan gas LPG 3kg sebanyak tiga kali.
"Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian mengambil tabung gas LPG 3 kg dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali, dari saksi mata yang melihat langsung,” tambahnya.
Adapun, korban sempat dibawa ke RS Kenari oleh warga yang melaporkan kejadian tersebut. Namun, nyawanya tidak tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :
polda metro jaya kapolda metro jaya pembunuhan polisi