Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv logo xplore

CEK FAKTA: Viral Isu Pilkada DKI Jakarta Resmi Digelar 2 Putaran, Benarkah?

Di media sosial, ramai isu yang mengatakan jika Pilkada DKI Jakarta akan digelar dua putaran. Benarkah?
Newswire
Newswire - Bisnis.com 02 Desember 2024  |  05:01 WIB
Calon gubernur akan mengikut debat perdana Pilgub DKI Jakarta 2024 pada 6 Oktober 2024
Calon gubernur akan mengikut debat perdana Pilgub DKI Jakarta 2024 pada 6 Oktober 2024

Bisnis.com, JAKARTA - Di media sosial, ramai isu yang mengatakan jika Pilkada DKI Jakarta akan digelar dua putaran. Benarkah?

Sebagaimana diketahui, Pilkada Jakarta 2024 diikuti tiga paslon, yakni Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dan Pramono Anung-Rano Karno.

Putaran kedua akan dilangsungkan jika tak ada calon yang memenuhi ketentuan 50 persen ditambah satu suara.

Untuk sementara, pasangan Pramono Anung-Rano Karno masih unggul jika dibandingkan dengan dua pasangan calon Gubernur yang lainnya.

Akan tetapi di media sosial, muncul isu jika Pilkada DKI Jakarta sudah resmi akan dilangsungkan dua putaran.

“SAH…JAKARTA 2 PUTARAN

ANAK ANAK ABAH DAN AHOKER TUNDA DULU KETAWA DAN BAHAGIANYA”

CEK FAKTA:

Dilansir dari Antaranews, kabar tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta meminta warga bersabar untuk menunggu proses hitung suara Pilkada Jakarta 2024 rampung pada 16 Desember mendatang.

"Harap bersabar. Kami masih menunggu rekapitulasi yang dimulai hari ini. Batas akhirnya kami belum pleno, tetapi paling lambat diputuskan 16 Desember 2024," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata, dilansir dari ANTARA.

Saat ini, tahapan rekapitulasi perhitungan perolehan suara baru masuk tingkat kecamatan, kemudian dilanjutkan di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi.

Lebih rinci, jadwal rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pilkada 2024 tingkat kecamatan 28 November - 3 Desember 2024, lalu tingkat kabupaten/kota pada 29 November 2024 - 6 Desember 2024, dan untuk provinsi pada 30 November 2024 - 9 Desember 2024.

Kemudian, menanggapi adanya pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tertentu yang sudah mengklaim perolehan suara mereka, KPU DKI menyatakan ini sebagai hak paslon.

Lalu, terkait, ada atau tidaknya pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL), saat ini KPU DKI menyatakan belum menerima laporannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

viral pilkada dki Pilkada DKI 2024 cek fakta

Sumber : Antaranews

Editor : Hesti Puji Lestari

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini Lainnya

    back to top To top