Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 15.000 orang telah menandatangani petisi agar pemerintah segera membatalkan kenaikan PPN menjadi 12%, yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Wacana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% terus mendapatkan penolakan dari berbagai elemen, baik masyarakat sipil, kalangan pengusaha, bahkan dari dalam unsur pemerintah itu sendiri.
Pada Selasa (19/11/2024), pengguna bernama Bareng Warga membuat petisi di laman change.org mengenai penolakan PPN 12%. Petisi itu bernama "Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!".
Dalam petisinya, akun Bareng Warga menilai bahwa rencana pemerintah untuk mengerek PPN menjadi 12% memperdalam kesulitan masyarakat. Pasalnya, harga berbagai jenis barang kebutuhan, seperti sabun mandi hingga Bahan Bakar Minyak (BBM) akan naik dan sangat memengaruhi daya beli.
"Padahal keadaan ekonomi masyarakat belum juga hinggap di posisi yang baik," tertulis dalam petisi tersebut, dikutip pada Kamis (28/11/2024).
Hingga hari ini, Kamis (28/11/2024) pukul 14.47 WIB, petisi tersebut telah ditandatangani oleh 15.000 orang.
Baca Juga
Seiring terus bertambahnya jumlah orang yang menandatangani petisi untuk Prabowo tersebut, ditargetkan 25.000 tanda tangan dapat terkumpul ke depannya.
Akun Bareng Warga meminta pemerintah untuk membatalkan kenaikan PPN yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Sebelum luka masyarakat kian menganga. Sebelum tunggakan pinjaman online membasa dan menyebar ke mana-mana," pungkasnya.
Berikut tautan atau link petisi Tolak kenaikan PPN:
Luhut: Kenaikan PPN jadi 12% Berpotensi Ditunda
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah tengah menggodok stimulus bantuan sosial kepada rakyat, khususnya kelas menengah, sebelum tarif PPN 12% diterapkan.
"Ya hampir pasti diundur [kenaikan PPN jadi 12%], biar dulu jalan tadi yang ini [bantuan sosial]," kata Luhut kepada wartawan, Rabu (27/11/2024).
Luhut menegaskan, pemerintah harus memberikan insentif kepada masyarakat guna memulihkan daya beli konsumen dan ekonomi rakyat yang dinilai masih sulit.
Kendati demikian, hingga saat ini Luhut menyebutkan bahwa pemerintah masih menggodok perhitungan jumlah masyarakat yang berhak mendapatkan bansos tersebut.
"PPN 12 itu sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah, mungkin lagi dihitung dua bulan, tiga bulan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :
petisi Tarif PPN 12% pajak pertambahan nilai Pajak kebijakan fiskal kebijakan ekonomi kebijakan UU HPP Prabowo Subianto Dewan Ekonomi Nasional Luhut Pandjaitan