Isi Surat Tom Lembong dari Penjara: Saya Terus Cinta Indonesia

Berikut isi surat yang ditulis oleh Tom Lembong dari penjara usai gugatan praperadilan ditolak oleh PN Jaksel.
Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) keluar dari gedung Kejagung pada Selasa (29/10/2024). Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula 2015-2016 dengan Kerugian ditaksir Rp400 miliar. JIBI/Anshary Madya Sukma.
Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) keluar dari gedung Kejagung pada Selasa (29/10/2024). Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula 2015-2016 dengan Kerugian ditaksir Rp400 miliar. JIBI/Anshary Madya Sukma.

Bisnis.com, JAKARTA -- Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong menerima dengan lapang dada atas putusan praperadilan dirinya sebagai tersangka ditolak Pengadilan Negari Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dalam tulisan yang diunggah di Instagram @tomlembong, Tom menyatakan bahwa dirinya tidak terlalu ambil pusing terkait penolakan gugatan praperadilannya. Sebab, kata Tom, setiap kejadian yang menimpa dirinya pasti ada hikmah dari Tuhan Yang Maha Esa (YME).

"Saya menerima tugas ini dengan hati yang lapang. Semua akan ada hikmahnya, pada saat yang dipilih oleh Sang Pencipta," dalam tulisan tangannya yang diunggah Tom, Rabu (27/11/2024).

Meski gugatan praperadilan ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jaksel, Tom mengatakan hal itu tidak menyurutkan semangatnya untuk terus mencintai Tanah Air. Tom juga menekankan, bakal mendedikasikan hidupnya untuk Indonesia.

"Saya terus cinta Indonesia, dan niat saya semakin kokoh untuk mendedikasikan hidup saya bagi bangsa dan negara," tambahnya.

Di samping itu, dia juga turut mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang mendukungnya dalam kasus ini, termasuk keluarga dan kuasa hukumnya.

Di akhir tulisan tangannya itu, Tom juga mengucapkan selamat ulang tahun kepada ibunya yang ke-93 tahun.

"Seperti kata ciska: saya percaya tuhan Allah senantiasa membersamai kita dan terutama: selamat ulang tahun ke-93 kepada mama saya tercinta pada hari ini [27/11/2024]," pungkas Tom.

Sebagai informasi, Hakim Tunggal PN Jaksel Tumpanuli Marbun menyatakan bahwa pihaknya telah menolak gugatan praperadilan Tom Lembong.

Salah satu pertimbangannya yaitu soal penyidik Jampidsus Kejagung RI dinilai telah berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti dalam menetapkan Tom sebagai tersangka.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tumpanuli di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Plus logo

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro