Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv logo xplore

Link Hasil Quick Count Pilkada Jakarta, Jawa Barat, hingga Jawa Tengah dari 3 Lembaga Survei

Link hasil quick count Pilkada di 3 Lembaga Survei meliputi Jakarta, Jawa Barat, hingga Jawa Tengah.
Rizqi Rajendra
Rizqi Rajendra - Bisnis.com 27 November 2024  |  11:30 WIB
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jatinegara melintas di dekat kotak suara Pemilu 2024 di GOR Otista, Jakarta.  -  Bisnis/Himawan L Nugraha
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jatinegara melintas di dekat kotak suara Pemilu 2024 di GOR Otista, Jakarta. - Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah lembaga survei resmi seperti Indikator Politik Indonesia, Poltracking Indonesia, dan Lembaga Survei Indonesia (LSI) bekerja sama dengan Bisnis.com menyajikan hasil quick count Pilkada 2024.

Link hasil hitung cepat alias quick count yang ditampilkan berbagai lembaga survei tersebut meliputi sejumlah provinsi, seperti Jakarta, Jawa Barat, hingga Jawa Tengah.

Adapun, di Provinsi DKI Jakarta, ada tiga pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur, yakni Ridwan Kamil-Suswono di nomor urut 1, kemudian Dharma Pongrekun-Kun Abyoto nomor urut 2, dan Pramono Anung-Rano Karno nomor urut 3.

Sementara itu, di Jawa Barat, terdapat empat paslon cagub dan cawagub, yakni Acep Adang Ruhiat-Gitalis Dwinatarina nomor urut 1, Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja nomor urut 2, Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie nomor urut 3, dan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan nomor urut 4.

Sementara itu, hanya ada dua paslon cagub dan cawagub yang maju di Pilkada Jawa Tengah, yakni Andika Perkasa-Hendrar Prihadi nomor urut 1, dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin nomor urut 2.

Adapun, hasil quick count ini baru dapat diumumkan paling cepat dua jam setelah pemungutan suara resmi ditutup di seluruh wilayah Indonesia bagian barat.

Hal itu mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9/2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada, lembaga survei dan jajak pendapat diperbolehkan melakukan penghitungan cepat, tetapi hasilnya tidak dapat diumumkan secara langsung.

Pasal 19 ayat (3) secara tegas menyatakan bahwa hasil quick count hanya boleh dipublikasikan paling cepat dua jam setelah jadwal pemungutan suara berakhir.

"Pengumuman hasil Penghitungan Cepat Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat," demikian bunyi ketentuan tersebut.

Berdasarkan Buku Pintar KPPS Pilkada 2024, pemungutan suara dilakukan pada pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. Sementara itu, hasil quick count Pilkada 2024 mulai ditayangkan sejak pukul 15.00 WIB.

KPU pun meminta lembaga survei wajib menyebutkan bahwa data hasil quick count yang diumumkan tersebut bukan hasil resmi atau real count. Hal itu bertujuan untuk memberikan gambaran awal kepada publik, tetapi tetap harus menunggu hasil final dari penghitungan suara resmi oleh KPU.

Berikut link hasil hitung cepat (Quick Count) LSI, Indikator, dan Poltracking Pilkada 2024 di Bisnis.com:

https://pemilu.bisnis.com/quick-count-pilkada

https://pemilu.bisnis.com/quick-count-pilkada

https://pemilu.bisnis.com/quick-count-pilkada

Pada link tersebut, tersedia pilihan provinsi dan kabupaten/kota yang akan menampilkan hasil quick count di berbagai provinsi yang dilakukan oleh masing-masing lembaga survei.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor : Wibi Pangestu Pratama

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini Lainnya

    back to top To top