Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv logo xplore

Catat! Ini Link Quick Count Pilkada Jakarta 2024

Sejumlah lembaga survei akan menampilkan hasil hitung cepat atau quick count Pilkada 2024 yang berlangsung serentak di seluruh Indonesia pada hari ini.
Edi Suwiknyo
Edi Suwiknyo - Bisnis.com 27 November 2024  |  09:19 WIB
Warga menujukkan jari kelingkingnya yang telah dicelup tinta usai menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta di TPS 046 Cilandak, Jakarta, Rabu (27/11/2024). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti
Warga menujukkan jari kelingkingnya yang telah dicelup tinta usai menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta di TPS 046 Cilandak, Jakarta, Rabu (27/11/2024). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah lembaga survei akan menampilkan hasil hitung cepat atau quick count Pilkada 2024 yang berlangsung serentak di seluruh Indonesia pada hari ini, Rabu (27/11/2024).

Hitung cepat adalah salah satu metode untuk memperkirakan pemenang atau calon presiden maupun kepala daerah yang berpotensi memperoleh suara terbanyak dalam suatu kontestasi politik.

Adapun salah satu daerah yang melangsungkan pemungutan suara Pilkada 2024 hari ini adalah Jakarta. Masyarakat Jakarta akan memilih 3 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan memimpin selama 5 tahun ke depan.

Ketiga calon itu antara lain Ridwan Kamil - Suswono yang didukung oleh Koalisi Indonesia Maju alias KIM Plus, calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, serta pasangan calon yang diusung oleh PDIP Pramono Anung dan Rano Karno.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9/2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada, lembaga survei dan jajak pendapat diperbolehkan melakukan penghitungan cepat, tetapi hasilnya tidak dapat diumumkan secara langsung. Pasal 19 ayat (3) secara tegas menyatakan bahwa hasil quick count hanya boleh dipublikasikan paling cepat dua jam setelah jadwal pemungutan suara berakhir.

“Pengumuman hasil Penghitungan Cepat Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” demikian bunyi ketentuan tersebut.

Sementara itu, berdasarkan Buku Pintar KPPS Pilkada 2024, pemungutan suara dilakukan pada pukul 07.00 hingga 13.00. Dengan kata lain, hasil quick count Pilkada 2024 akan mulai ditayangkan sejak pukul 15.00 WIB.

KPU pun menetapkan bahwa lembaga survei wajib menegaskan bahwa data hasil quick count yang diumumkan tersebut bukan hasil resmi atau real count. Hal itu bertujuan untuk memberikan gambaran awal kepada publik, tetapi tetap harus menunggu hasil final dari penghitungan suara resmi oleh KPU.

Untuk menyaksikan live hasil quick count Pilkada Jakarta 2024, dapat mengakses link sebagai berikut:

Poltracking: https://www.youtube.com/@Poltracking/featured

Indikator Politik Indonesia: 

https://www.youtube.com/@IndikatorPolitikIndonesia

Sementara itu, hasil real count Pilkada 2024 dapat diakses melalui laman resmi KPU, melalui link berikut ini:

https://pilkada2024.kpu.go.id/

atau dengan memantau proses penghitungan suara via kanal YouTube milik KPU RI:

https://www.youtube.com/@KPURepublikIndonesia/streams.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Quick Count Pilkada Jakarta 2024 Pilkada Serentak pilkada Pilkada 2024
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini Lainnya

    back to top To top