Bisnis.com, JAKARTA-- PDI Perjuangan (PDIP) mengkritik Polri yang tidak menindak kasus judi online sejak terungkapnya Konsorsium 303 yang sempat ramai karena diduga menyeret bekas petinggi Polri Ferdy Sambo.
Juru Bicara PDIP, Chico Hakim berpandangan jika kasus judi online sudah ditangani sejak terungkapnya konsorsium 303, maka judi online tidak akan semarak seperti saat ini di Indonesia.
Chico menduga bahwa ada pembiaran yang dilakukan oleh Polri, sehingga konsorsium 303 menjadi tumbuh subur dan menyulitkan banyak masyarakat.
"Kami mengutuk keras pembiaran kasus judi online dibiarkan tumbuh subur tanpa ada tindakan tegas aparat penegak hukum," tuturnya di Jakarta, Senin (25/11).
Dia mendesak Polri agar mengusut perkara judi online hingga ke akarnya, sekaligus membongkar tabir konsorsium 303 yang sempat terungkap namun hilang.
"Sejak kasus Ferdy Sambo mencuat, kan semestinya aparat bergerak memberantas judi online hingga ke akar-akarnya," katanya
Baca Juga
Menurut Chico, Polri tidak serius mengusut tuntas parkara judi online. Hal tersebut jadi bukti lemahnya komitmen Polri di dalam penegakan hukum Indonesia.
"Jadi bukan membiarkan menjadi masalah akut seperti saat ini. Ketidakseriusan ini mencerminkan lemahnya komitmen penegakan hukum," ujarnya.
Korban Berjatuhan
Sementara itu, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta setidaknya telah merawat inap kurang lebih 100 orang karena kecanduan judi online. Sementara itu, jumlah pasien yang menjalani rawat jalan angkanya bisa dua kali lipat dibandingkan dengan pasien rawat inap.
"Jadi kalau misalnya kita berangkat dari scope kecil kemudian kita nasionalisasikan di scope besar Indonesia, tentu angkanya itu akan kita temukan berlipat-lipat jauh lebih besar. Dan kalau ditanyakan apakah ini dari daerah urban saja, jawabannya tidak," kata Kepala Divisi Psikiatri RSCM Jakarta, Kristiana Siste Kurniasanti dalam acara Mengenal Adiksi Perilaku Judi Online yang digelar PB IDI belum lama ini.
Dalam catatan Bisnis, tekanan psikis akibat judi online memicu tindakan-tindakan nekat para pelakunya. Di Mataram, Nusa Tenggara Barat, misalnya, seorang pria nekat bunuh diri. Pria berinisial KA itu diduga terlilit utang karena kecanduan judi online.
Kasus lain terjadi di Ogan Ilir Sumatra Selatan, seorang suami nekat mengakhiri hidupnya karena ditegur istri karena kecanduan judi online. Kasus kematian karena judi online juga menimpa anggota TNI Lettu Laut Eko Damara (30). Dia meninggalkan utang sebanyak Rp 819 juta sebelum bunuh diri.
Selain bunuh diri, belum lama ini seorang ayah berinisial RA (36) tega menjual bayinya yang masih berusia 11 bulan dengan harga Rp15 juta. Uang hasil penjualan anak kandungnya sendiri itu digunakan untuk main judi online.