Kubu Tom Lembong Siapkan Perlawanan Jika Praperadilan Ditolak PN Jaksel

Kubu Tom Lembong telah menyiapkan strategi hukum jika gugatan praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir dan Dodi Abdulkadir di usai menjalani sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir dan Dodi Abdulkadir di usai menjalani sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.comJAKARTA - Kubu Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong telah menyiapkan strategi hukum jika gugatan praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan alias PN Jaksel.

Hal tersebut diungkapkan oleh Penasihat Hukum Tom Lembong, Dodi S Abdulkadir, dalam konferensi pers jelang sidang putusan praperadilan yang digelar besok, Selasa (26/11/2024). 

“Jadi tentunya kalau permohonan ini ditolak kita akan lihat apa alasan hukum penolakan tersebut,” tuturnya di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024). 

Dodi menuturkan pihaknya tentu akan mempelajari putusan jika kemudian ditolak hakim, terutama terkait dengan ada atau tidaknya bukti kerugian negara berupa laporan hasil perhitungan BPKP.

Kubu Tom Lembong akan membawa audit BPKP itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta jika laporan hasil pemeriksaan kerugian negara  cacat administratif. 

“Tentunya ada lembaga yang namanya pengadilan tata usaha negara yang bisa digunakan untuk menguji apakah laporan yang diterbitkan oleh BPKP tersebut sudah sesuai dengan asas-asas sumber pemerintahan yang baik. Karena sebagaimana sudah disebutkan bahwa satu-satunya yang bisa mendeklarasi adalah BPK,” tuturnya. 

Kendati demikian, tim kuasa hukum eks Mendag tersebut mengaku optimis dapat memenangkan praperadilan. Hal ini diungkapkan oleh Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, yang juga hadir dalam konferensi pers tersebut. 

“Kami sangat optimis, Kami sangat optimis bahwa permohonan kami akan dikabulkan,” ucapnya. 

Pasalnya Ari menilai bahwa hingga akhir persidangan tak ada satu bukti yang dapat ditunjukkan oleh Jaksa, yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan Tom Lembong menjadi tersangka. 

“Jadi sampai saat ini mereka belum menemukan adanya audit kerugian negara, baru asumsi, Itu juga tadi dalam kesimpulan mereka katakan belum ada,” terangnya. 

Sebab demikian, ia menyimpulkan bahwa mantan menteri perdagangan tersebut tak bisa dijadikan menjadi tersangka. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Plus logo

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro