Polisi Tangkap 24 Pelaku Judi Online, Ada Bandar - Pegawai Komdigi!

24 tersangka judi online yang ditangkap terdiri dari bandar, pengepul website judi online, koordinator hingga oknum Komdigi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan jajarannya dalam konferensi pers kasus judi online Komdigi RI, Senin (25/11/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan jajarannya dalam konferensi pers kasus judi online Komdigi RI, Senin (25/11/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA -- Polda Metro Jaya secara total telah menangkap 24 tersangka di kasus judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan 24 tersangka yang ditangkap itu terdiri dari bandar, pengepul website judi online, koordinator hingga oknum Komdigi.

"Pada akhirnya kami berhasil menangkap total 24 tersangka, dan menetapkan 4 orang sebagai DPO," ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).

Dia merincikan puluhan tersangka itu memiliki peran yang berbeda mulai dari empat orang berperan sebagai bandar atau pengelola website judi berinisial A, BN, HE dan J (DPO).

Selanjutnya, tujuh tersangka yang berperan sebagai agen pencari website judi berinisial B, BS, HF, dan BK. Sementara tiga lainnya masih DPO yaitu, JH, F, dan C.

Kemudian, tiga tersangka pengepul website dan menampung setoran dari agen berinisial, A alias M, MN dan DM. Dua tersangka berperan menyaring website judi AK dan AJ.

Tak hanya itu, sembilan oknum pegawai komdigi yang bertugas melakukan seputar pemblokiran berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP. AP, RD dan RR. Selain itu, dua orang tersangka TPPU berinisial D dan E.

Adapun, koordinator dari pengepul website judi online berinisial T turut menjadi tersangka sekaligus telah ditangkap dalam kasus ini.

"Satu orang berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi berinisial T," pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam melanggar sejumlah Pasal mulai dari Pasal 303 KUHP, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No.1/2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11/2008 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun.

Selain itu, untuk tersangka TPPU dipersangkakan  Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU No.8/2010 dengan pidana maksimal 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Plus logo

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro