Bisnis.com, PADANG — Polda Sumatra Barat mengungkap hasil olah tempat kejadian perkara alias TKP terkait kasus polisi tembak polisi yang merupakan perwira di Polres Solok Selatan.
Olah TKP berlangsung pada hari Jumat (22/11/2024) kalu. Selama pelaksanaan olah TKP, penyidik kepolisian menemukan 8 selongsong peluru di dua tempat yang berbeda.
Direskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Andri Kurniawan menjelaskan setelah Kabag Ops AKP Dadang Iskandar diduga menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Ansar. Dadang diduga melepaskan tembakan di rumah dinas Kapolres Solok Selatan.
"Jadi ada beberapa hal baru yang ditemukan dalam olah TKP yang dilakukan oleh tim Inavis Polda Sumbar," katanya, Sabtu (23/11/2024).
Andri menyampaikan hasil olah TKP tim Inavis Polda Sumbar tidak hanya menemukan 2 selongsong peluru di lokasi kejadian, tapi juga menemukan selongsong peluru yang sama di rumah dinas Kapolres Solok Selatan sebanyak 6 selongsong peluru.
Dia menyakini bahwa 6 selongsong peluru yang ditemukan itu merupakan peluru yang berasal dari senjata yang digunakan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar, karena sama dengan 2 selongsong peluru yang ditemukan di parkiran Polres.
Selain itu hasil olah TKP juga menemukan adanya 7 lobang di dinding yang merupakan bekas dari tembakan peluru di dalam rumah dinas kapolres. Namun kondisi di dalam rumah dinas itu, tidak menunjukan adanya tanda-tanda situasi saling serang, yang artinya tembakan terjadi di satu arah saja.
"Tapi jika dibandingkan dengan selongsong peluru yang ditemukan dengan jumlah bekas tembakan peluru di dinding itu. Selongsong peluru yang ditemukan 6, sementara bekas tembakan di dinding 7. Jadi ada yang berbeda, satu selongsong peluru lainnya belum kami temukan," katanya.
"Makanya kini tim sedang mendalami hal tersebut, dan masih melakukan olah TKP lanjutan," sambungnya.
Sedangkan terkait aksi diduga terjadi tembakan di rumah dinas kapolres, hasil olah TKP menyatakan saat itu kapolres berada di rumah. Namun seperti apa situasi yang terjadi saat itu, ujar Andri, sampai saat ini masih didalami oleh personel dari Inavis.
Pembunuhan Berencana
Polda Sumatra Barat (Sumbar) menjerat Kabag Ops Kepolisian Resor Solok Selatan AKP Dadang Iskandar dengan pasal pembunuhan berencana.
"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulystiawan didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Andry Kurniawan dalam jumpa pers di Padang.
Jika menilik pasal yang disangkakan yakni pasal 340 KUHPidana, maka AKP Dadang Iskandar terancam hukuman maksimal yaitu pidana mati.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Pol Andri mengatakan pembunuhan berencana dipakai oleh pihaknya setelah mendalami kronologis serta keterangan para saksi.
Salah satunya adalah jumlah peluru yang dibawa oleh tersangka ketika ia mendatangi korban AKP Riyanto Ulil Anshari di Kantor Polres Solok Selatan pada Jumat (22/11).
Tambang Ilegal
Adapun motif polisi tembak polisi itu diduga berlatar belakang tambang ilegal itu hingga kini masih terus didalami tim pemeriksa dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri.
Sebelumnya, Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar menembak mati Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar, Jumat (22/11) sekitar pukul 00.43 WIB, di halaman Mapolres Solok Selatan, Sumatera Barat.
Korban tewas di tempat akibat dua luka tembakan di kepala. Sedangkan Dadang langsung menyerahkan diri ke Polda Sumatera Barat (Sumbar).
Kejadian tragis dini diduga dipicu Satreskrim yang sedang menindak aktivitas tambang ilegal.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Polda Sumbar mengusut tuntas kasus oknum perwira polisi yang menembak rekan seprofesinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :
polisi penembakan polisi polisi tembak polisi Sumbar