Bisnis.com, JAKARTA — Petisi tolak kenaikan PPN menjadi 12% mendapatkan dukungan besar dari masyarakat seiring terus bertambahnya jumlah orang yang menandatangani tuntutan tersebut.
Petisi "Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!" terdapat di laman change.org sejak Selasa (19/11/2024). Petisi tersebut dibuat oleh pengguna bernama Bareng Warga sebagai bentuk protes atas rencana tarif PPN naik jadi 12% di tengah pelemahan daya beli.
Hingga Jumat (22/11/2024) pukul 09.45 WIB, petisi tersebut telah ditandatangani oleh 4.467 orang. Tercatat sebanyak 1.479 orang atau sekitar 33% di antaranya menandatangani petisi tersebut pada hari ini.
Dalam petisinya, akun Bareng Warga menilai bahwa rencana pemerintah untuk mengerek PPN menjadi 12% memperdalam kesulitan masyarakat. Pasalnya, harga berbagai jenis barang kebutuhan, seperti sabun mandi hingga Bahan Bakar Minyak (BBM) akan naik dan sangat memengaruhi daya beli.
"Padahal keadaan ekonomi masyarakat belum juga hinggap di posisi yang baik," tertulis dalam petisi tersebut, dikutip pada Jumat (22/11/2024).
Menurutnya, daya beli masyarakat akan makin merosot jika pemerintah tetap memaksa untuk mengerek PPN menjadi 12% tahun depan. Apalagi, pelemahan daya beli mulai terasa sejak Mei 2024.
Baca Juga
"Kalau PPN terus dipaksakan naik, niscaya daya beli bukan lagi merosot, melainkan terjun bebas," dikutip dari petisi.
Dari sisi pengangguran terbuka misalnya, akun Bareng Warga, mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angkanya masih sekitar 4,91 juta orang per Agustus 2024. Kemudian dari 144,64 juta orang yang bekerja, sebagian besar atau 57,94% bekerja di sektor informal di mana jumlahnya mencapai 83,83 juta orang.
Dia turut menyoroti soal upah pekerja. Masih dari data BPS per Agustus 2024, sejak 2020 rata-rata upah pekerja semakin mepet dengan rata-rata upah minimum provinsi (UMP). Trennya sempat naik di 2022, tetapi kembali turun di 2023.
"Tahun ini selisihnya hanya Rp154.000," tertulis dalam petisi tersebu.
Kendati begitu, dia meragukan UMP sebagai acuan pendapatan yang layak. Di Jakarta misalnya. Untuk hidup di kota metropolitan tersebut, catatan BPS 2022 menunjukan dibutuhkan uang sekitar Rp14 juta per bulannya, sedangkan UMP Jakarta di 2024 saja hanya Rp5,06 juta. Apalagi dari fakta yang ada, masih banyak pekerja yang diberi upah lebih kecil dari UMP.
Atas dasar itulah, akun Bareng Warga meminta pemerintah untuk membatalkan kenaikan PPN yang tertuang dalam Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
"Sebelum luka masyarakat kian menganga. Sebelum tunggakan pinjaman online membasa dan menyebar ke mana-mana," tertulis dalam petisi tersebut.
Berikut tautan atau link petisi tuntutan batalkan kenaikan PPN:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :
petisi Tarif PPN 12% pajak pertambahan nilai Pajak kebijakan fiskal kebijakan ekonomi kebijakan UU HPP Prabowo Subianto