Bisnis.com, JAKARTA -- Melalui sebuah surat yang ditulis dari balik jeruji penjara, Eks Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menceritakan kondisi saat dirinya saat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula periode 2015-2016.
Berdasarkan surat tulisan tangan Tom Lembong yang diterima Bisnis pada Rabu (20/11/2024), dia mengaku sempat dipanggil empat kali oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Perinciannya, panggilan pertama pada (8/10/2024), kedua pada (16/10/2024), ketiga pada (22/10/2024), dan terakhir pada (29/10/2024).
Dalam panggilan pertama hingga keempat itu, Tom Lembong telah memberikan keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi importasi gula itu.
"Saya tidak meminta untuk didampingi penasihat hukum saya pada 4 kali kesempatan tersebut. Dan juga tidak ada indikasi apa pun bahwa saya dicurigai dalam hal apapun," tulisnya.
Namun, pada pemeriksaan keempat, Tom Lembong mengaku diberikan perlakuan yang tidak biasa. Sebab, setelah pemeriksaan pukul 16.00 WIB, Tom tidak dibiarkan pulang dan hanya menunggu sekitar tiga jam.
Baca Juga
Selama tiga jam itu, Tom dibiarkan berada di dalam ruangan pemeriksaan sendiri. Dia hanya keluar ruangan satu sampai dua kali untuk ke toilet dan mengecek ponsel di loker resersi.
Selanjutnya pada 19.00 WIB, penyidik kemudian memberitahukan bahwa Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dan diputuskan untuk segera ditahan melalui rapat pimpinan Kejagung.
"Tentunya saya lumayan shock, karena dengan setiap kesaksian yang telah saya berikan, saya semakin yakin bahwa saya tidak berbuat kesalahan," tambahnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Tom mengaku tidak diberikan kesempatan untuk berkomunikasi dengan pihak yang berada di luar Kejaksaan.
Kemudian, dia dimintai keterangan untuk nantinya dituangkan ke berita acara pemeriksaan sebagai tersangka. Selain itu, Tom juga disodorkan penasihat hukum sementara yang telah ditunjuk Kejagung.
"Karena saya dalam kondisi tertekan dan bingung saya hanya dapat mengikuti perintah pemeriksa. Termasuk menandatangani surat persetujuan penasihat hukum yang ditunjuk oleh kejaksaan," tulis Tom.
Singkatnya, Tom diperiksa dan didampingi penasihat hukum sementara Eko Purwanto. Setelah BAP selesai, Tom kemudian menjalankan tes kesehatan dan langsung diborgol untuk digiring ke mobil tahanan.
Adapun, saat ditetapkan sebagai tersangka, Tom mengaku bahwa kondisi mentalnya terguncang. Namun demikian, Tom mengaku mulai tenang setelah mengingat perkataan istrinya untuk selalu tersenyum dalam kondisi apapun.
"Kondisi tertekan saya pasti lebih terlihat pada saat saya menjalankan tes kesehatan oleh dokter kejaksaan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News