Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv logo xplore

Cek! Berikut Simulasi Kenaikan Harga Barang/Jasa Ketika PPN Jadi 12%

Kenaikan tarif PPN sebenarnya mencapai 9,09% apabila pemerintah memberlakukan PPN 12%. Harga barang-barang bisa menjadi lebih mahal, berikut cara menghitungnya.
Surya Dua Artha Simanjuntak
Surya Dua Artha Simanjuntak - Bisnis.com 19 November 2024  |  16:47 WIB
Ilustrasi pajak pertambahan nilai (PPN). Dok Freepik
Ilustrasi pajak pertambahan nilai (PPN). Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Lalu, bagaimana cara menghitung kenaikan harga barang/jasa ketika PPN menjadi 12%?

Notabenenya, menghitung harga barang/jasa dengan tarif PPN tidak terlalu rumit. Perhitungannya melalui dua tahap:

  1. Harga jual × tarif PPN = besaran PPN
  2. Harga jual + besaran PPN = harga final barang/jasa

Ambil contoh ketika A ingin membeli laptop dengan harga jual sebelum pajak senilai Rp5.000.000. Berapa harga final laptop tersebut apabila PPN 11% dan 12%?

Berikut simulasi perhitungannya:

Perhitungan dengan PPN 11%:

  1. Rp5.000.000 × 11% = Rp550.000
  2. Rp5.000.000 + Rp550.000 = Rp5.550.000

Perhitungan dengan PPN 12%:

  1. Rp5.000.000 × 12% =Rp600.000
  2. Rp5.000.000 + Rp600.000 = Rp5.600.000

Singkatnya, jika tarif PPN masih 11% maka harga finalnya menjadi Rp5.550.000, tetapi jika tarif PPN naik jadi 12% maka harga final laptop tersebut menjadi Rp5.600.000.

Artinya, ada kenaikan harga final hingga Rp50.000 usai PPN naik dari 11% menjadi 12% ketika harga jual barang sebelum PPN sebesar Rp5.000.000.

Direktur Eksekutif Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menambahkan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada tahun depan bukanlah cuma 1%, melainkan 9,09%.

Rumus perhitungan persentase kenaikan tarif yaitu:

((harga baru - harga lama) / harga lama) × 100% = persentase kenaikan

Ambil contoh harga final laptop tadi:

((Rp5.600.000 - Rp5.550.000) / Rp5.550.000) × 100% = 9,09%

"Perlu dibedakan antara selisih tarif dengan kenaikan tarif," kata Bhima kepada Bisnis, Selasa (19/11/2024).

Menurutnya, kenaikan tarif PPN tersebut sangat tinggi apabila dibandingkan akumulasi kenaikan inflasi tahunan maupun pertumbuhan upah riil pekerja. Akibatnya, sambung Bhima, efek kenaikan PPN 12% akan langsung mengerek inflasi umum sehingga harga barang/jasa akan lebih mahal.

Bahkan, dia memperhitungkan inflasi 2025 mencapai 4,5%—5,2% (year on year/YoY) akibat kenaikan PPN tersebut. Sejalan dengan itu, terjadi penurunan daya beli masyarakat.

"Pemerintah harus memikirkan kembali rencana kenaikan tarif PPN 12% karena akan mengancam pertumbuhan ekonomi yang dominan disumbang dari konsumsi rumah tangga," jelas Bhima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor : Wibi Pangestu Pratama

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini Lainnya

    back to top To top