Bisnis.com, JAKARTA — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menghapus usulan RUU tentang Pelarangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik dan Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing dalam program legislasi nasional (prolegnas) jangka panjang 2025-2029.
Hal ini dilakukan seusai anggota Baleg Firman Soebagyo menyampaikan pandangannya bahwa RUU usulan dari NGO Yayasan JAAN Domestic Indonesia tersebut tidak masuk akal.
Pasalnya, kata dia, warga daerah tertentu masih ada yang mengkonsumsi anjing.
Dia melanjutkan walaupun memang DPR mendengarkan aspirasi masyarakat seperti NGO, tetapi tidak serta mertayang diusulkan NGO harus semuanya diterima dan masuk dalam long list DPR.
“Saya bukan pemakanan anjing, tetapi saya tahu bahwa di tanah air ini dengan keanekaragaman kebhinekaan kita ada daerah-daerah tertentu yang mengkonsumsi anjing ini,” tuturnya dalam rapat Baleg untuk menentukan RUU Prolegnas prioritas 2025 dan Prolegnas jangka panjang 2025-2029, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (18/11/2024) malam.
Menurutnya, tidak perlu memasukkan Undang-Undang (UU) yang sebenarnya bisa menimbulkan kontroversi.
Baca Juga
Lebih baik, ujarnya, memasukkan UU yang benar-benar mendukung kinerja pemerintah.
Firman juga yakin pemerintah tidak akan setuju jika RUU tentang Pelarangan Kekeresan terhadap Hewan Domestik dan Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing masuk dalam Prolegnas.
“Jadi DPR ini jangan seolah-olah membuat atau meng-entertain NGO-NGO yang kadang-kadang gak rasional. Kita beranilah di depan NGO itu, gak semuanya baik kok. NGO ini kepentingan siapa juga kita tahu kok dan NGO-NGO itu gak ada value-nya bagi partai politik, juga untuk di elektoral,” tegasnya.
Lebih lanjut, dia mengemukakan ada daerah yang masih mengkonsumsi daging anjing yaitu Medan.
Dia menilai bahwa kalangan yang mengkonsumsi daging anjing perlu dilindungi sebagai hak warga negara dengan kebhinekaan Indonesia.
“Saya bukan orang Batak, bukan pengkonsumsi anjing. Orang Batak, Medan ada yang konsumsi anjing, tapi ini ada konsumsi harus kita melindungi sebagai hak warga negara dengan keanekaragaman,” pungkasnya.
Setelah penjelasan Firman tersampaikan, Baleg sepakat mengubah nomenklatur RUU tersebut.
Mulanya adalah RUU tentang Pelarangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik dan Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, diubah menjadi RUU tentang Pelarangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News