Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv logo xplore

Polisi Kesulitan Libas Judi Online, Transaksi Mencurigakan Naik Berkali Lipat

PPATK mencatat lebih dari 33.000 transaksi mencurigakan terkait tindak pidana perjudian.
Anshary Madya Sukma
Anshary Madya Sukma - Bisnis.com 13 November 2024  |  13:47 WIB
Tangkapan layar situs NTMC Polri ntmcpolri.info diduga diretas provider judi online M88.
Tangkapan layar situs NTMC Polri ntmcpolri.info diduga diretas provider judi online M88.

Bisnis.com, JAKARTA -- Polisi mengakui kesulitan memberantas praktik judi online sampai habis karena rumitnya transaksi. Selain itu, server judi online juga sering berpindah-pindah bahkan sampai ke luar negeri.

Akibat kompleksitas tersebut, proses pemberantasan kasus judi online masih belum optimal.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan pihaknya telah menangkap 9.096 tersangka dalam kasus judi online.Dia menyampaikan, ribuan tersangka itu ditangkap dalam 6.386 perkara yang telah diungkap sejak 2020 hingga 2024. 

"Dari mengungkap kasus [judi online] tersebut selama 2020-2024. 9096 tersangka kita amankan," ujar Listyo, dikutip Rabu (13/12/2024).

Sigit menambahkan, pihaknya juga telah melakukan penindakan terhadap 5.991 rekening dan memblokir 68.108 situs judi online. Dalam paparan Kapolri itu juga terlihat bahwa lembaga penegak hukum RI ini telah berhasil menyita aset sebesar Rp861,8 miliar dalam periode 2020-2024.

Jumlah Minim

Kendati demikian, jumlah Rp861,8 triliun tersebut relatif lebih rendah dibandingkan dengan potensi transaksi judi online. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sekarang berubah menjadi Komenteri Komunikasi dan Digital alias Komdigi pernah memperkirakan perputaran uang judi online mencapai Rp900 triliun pada 2024.

Jumlah itu naik hampir tiga kali lipat dibandingkan dengan 2023 yang sebesar Rp327 triliun menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 

Pemerintah pada waktu itu menyatakan besarnya nilai transaksi di judi online karena masyarakat tergiur dengan iming-iming keuntungan besar yang ditawarkan platform judi online. 

Menurutnya, pemberantasan judi online di Indonesia membutuhkan komitmen dan konsistensi yang perlu diterapkan oleh seluruh masyarakat termasuk pegawai Kementerian Kominfo. 

Adapun data PPATK sampai dengan September 2024 lalu, jumlah transaksi mencurigakan yang terindikasi terkait perjudian mencapai 33.835 transaksi. Jumlah pada bulan September tersebut telah melampaui total transaksi mencurigakan kasus judi pada tahun 2022 dan 2023 yang masing-masing mencapai 11.222 dan 24.850.

Secara persentase angka transaksi gelap terkait judi pada kuartal 3/2024 telah tumbuh sebanyak 36,2% dibanding tahun 2023 (full year) dan 201,6% dibanding tahun 2022 (full year).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

judi online Satgas judi online ppatk Transaksi Mencurigakan pencucian uang
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini Lainnya

    back to top To top