Posko Gibran Tuai Polemik, Ini Tugas & Wewenang Wapres Menurut UUD 1945

Posko pengaduan 'Lapor Mas Wapres' milik Gibran Rakabuming Raka menuai polemik terutama terkait tugasnya sebagai wapres.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi Inspektur Upcara Peringatan Hari Pahlawan Nasional di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (10/11/2024)/Dok: BPMI Setwapres RI
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi Inspektur Upcara Peringatan Hari Pahlawan Nasional di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (10/11/2024)/Dok: BPMI Setwapres RI

Bisnis.com, JAKARTA — Posko pengaduan 'Lapor Mas Wapres' milik Gibran Rakabuming Raka menuai polemik terutama terkait tugas dan fungsi putra sulung Presiden ke 7 Joko Widodo alias Jokowi itu sebagai wakil presiden.

Kendati demikian, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tampak meninjau langsung posko pengaduan Lapor Mas Wapres yang ada di Istana Wakil Presiden Jakarta.

Berdasarkan pantauan Bisnis, Gibran tidak banyak berbicara mengenai pantauannya di Posko Lapor Mas Wapres tersebut. Namun, Gibran langsung gerak cepat dan menemui beberapa masyarakat yang saat ini tengah mengadu ke posko Lapor Mas Wapres.

Gibran mendatangi posko pengaduan Lapor Mas Wapres secara mendadak memakai batik berwarna biru dan celana bahan hitam didampingi sejumlah staf wakil presiden.

Beberapa warga yang melapor ke posko itu ditemui oleh Gibran langsung dan diminta menjelaskan laporkan apa saja. Tidak lama, Gibran langsung meminta stafnya untuk mencatat laporan warga itu untuk segera ditindaklanjuti.

Berdasarkan catatan Bisnis, Program Lapor Mas Wapres yang perdana dibuka di hari Senin 11 November 2024, telah melebihi kuota karena banyak yang ingin melapor.

Namun demikian, program ini belakangan ini disorot banyak pihak. Ada yang mendukung adapula yang mengkritisi program yang diluncurkan ketika Presiden Prabowo Subianto ke luar negeri. Lantas apa kewenangan seorang wakil presiden?

Tugas dan Wewenang Wapres 

Adapun tugas Wapres telah diatur dalam undang-undang. Pasal 4 ayat 2 dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menjelaskan tentang jabatan wakil presiden yang bertugas membantu kerja presiden. Adapun, posisi wakil presiden berada setingkat di bawah presiden.

Pasal ini berbunyi “Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden”.

Mengacu pada pasal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie menyebutkan ada empat tugas dan fungsi mutlak wakil presiden.

“Pertama, membantu presiden dalam menetapkan keputusan-keputusan. Kedua, mewakili presiden dalam kegiatan-kegiatan tertentu. Ketiga, mendampingi presiden dalam acara tertentu. Dan keempat, menggantikan presiden,” ujarnya kepada Bisnis melalui pesan singkat, pada Rabu (13/11/2024).

Jimly menjelaskan maksud dari menggantikan presiden ini dilakukan jika ada kondisi tertentu yang mengharuskannya. Kondisi tersebut adalah menggantikan presiden untuk sementara dalam waktu tertentu, dalam hal presiden tidak dapat menjalankan kewajibannya untuk sementara waktu tertentu.

“Dan menggantikan presiden secara tetap apabila presiden tidak dapat menjalankan kewajibannya secara permanen, seperti meninggal, berhenti atau diberhentikan,” kata Jimly.

Lebih lanjut, Pakar Hukum yang juga pernah menjabat sebagai Ketua MK periode 2003-2008 ini mengatakan dalam perkembangan praktik kemajuan teknologi ICT saat ini, jarak tidak lagi menjadi kendala untuk pelaksanaan kewajiban presiden.

“Maka penggantian sementara yang disebabkan oleh jarak, tidak lagi bersifat. Presiden dapat saja memimpin sidang kabinet secara online,” terangnya.

Adapun selebihnya, ujar Jimly, wakil presiden juga bekerja menjalankan tugas pelayanan publik, terutama di bidang tertentu atau dalam pelaksanaan tugas presiden sesuai yang diamanatkan oleh atau disetujui presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Plus logo

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro