Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv logo xplore

Respons Istana hingga KPU Soal Polemik Presiden Prabowo Cawe-cawe Pilkada Jateng

Pernyataan Presiden Prabowo yang tidak netral di Pilkada Jateng menuai polemik. Istana berdalih kalau Prabowo mengucapkan hal itu sebagai Ketua Umum Gerindra.
Redaksi
Redaksi - Bisnis.com 11 November 2024  |  08:16 WIB
Presiden Prabowo Subianto saat menggelar rapat bersama dengan para petinggi China - Dok. YouTube Sekretaria Presiden
Presiden Prabowo Subianto saat menggelar rapat bersama dengan para petinggi China - Dok. YouTube Sekretaria Presiden

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah secara terbuka mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Ahmad Luthfi - Taj Yasin Maimoen di Pemilihan Kepala Daerah Jawa Tengah alias Pilkada Jateng 2024.

Pernyataan Prabowo menuai polemik, apalagi status Prabowo adalah presiden yang seharusnya diharapkan netral dalam kontestasi Pilkada 2024. Dukungan Prabowo terhadap pasangan nomor urut 2 tersebut diunggah langsung di Instagram Ahmad Lutfi pada Sabtu, 9 November 2024.

Prabowo mengatakan jika Ahmad Luthfi-Taj Yasin adalah dua tokoh yang tepat untuk memimpin Jawa Tengah.

"Untuk itu saya butuh dukungan dari provinsi dan kota atau kabupaten. Dan saya yakin dua tokoh yang tepat untuk memimpin Jateng adalah Ahmad Luthfi-Taj Yasin," kata Prabowo dalam video tersebut.

"Pada akhir bulan ini, pada tanggal 27 November, saudara di Jateng akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur. Untuk kita bersama-sama melanjutkan pembangunan, saya bertekad untuk memimpin pemerintahan yang bersih dan saya bertekad untuk mempercepat pembangunan ekonomi sehingga rakyat Indonesia bisa menikmati kekayaan bangsa Indonesia," ia menambahkan.

Pernyataan Istana

Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan, tidak ada aturan yang melarang Presiden memberikan dukungan atau endorsement kepada salah satu calon pasangan di Pilkada 2024. Dia menyebut dukungan dimaksud disampaikan Prabowo sebagai Ketua Umum Partai Gerindra. 

"Pak Prabowo adalah ketua umum partai. Sebagai ketua umum partai beliau menandatangani rekomendasi untuk mengusung calon-calon kepala daerah. Berarti beliau mendukung calon tertentu," ujar Hasan kepada wartawan melalui pesan singkat, Minggu (10/11/2024). 

Hasan menyebut calon yang direkomendasikan oleh Prabowo sebagai ketua umum, berarti calon yang juga didukung olehnya. Seperti diketahui, pasangan Ahmad Luthfi–Taj Yasin adalah pasangan yang didukung oleh koalisi besar pendukung pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming, alias Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.

Hasan lalu menuturkan, aturan perundang-undangan soal netralitas penyelenggara negara selama Pemilihan Umum hanya berlaku untuk TNI/Polri serta aparatur sipil negara (ASN). 

Sementara itu, menteri-menteri terutama yang berasal dari partai politik boleh memberikan endorsement kepada calon tertentu, bahkan berkampanye.

"Presiden dan para pejabat negara boleh ikut dalam kampanye, dengan ketentuan tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye, atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti," ujar pendiri lembaga Cyrus Network itu. 

Tanggapan KPU

Adapun Anggota KPU August Mellaz mengatakan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi pihak yang memiliki wewenang untuk menelaah dugaan kegiataan kampanye Presiden Prabowo dalam Pilkada Serentak.

"Nah, soal apa yang sekarang berkembang, itu nanti tentu akan ditelaah oleh lembaga lain dalam hal ini Bawaslu," kata Mellaz saat ditemui awak media di kawasan Batu, Malang, Jawa Timur, Minggu (10/11/2024), dikutip dari Antara.

Bawaslu akan mengecek ada atau tidaknya dugaan pelanggaran yang terjadi dalam Gerakan dukungan yang dilakukan oleh presiden.

"Karena kan ruang geraknya memang dalam konteks, 'apakah ada semacam dugaan pelanggaran?' Segala macam itu memang di Bawaslu. Kalau KPU 'kan tidak dalam konteks ke sana," ujarnya.

Adapun Presiden memiliki hak untuk berpolitik diatur dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Dalam undang-undang tersebut juga disebutkan dengan sangat jelas bahwa presiden, wakil presiden, dan pejabat negara diperbolehkan untuk berkampanye sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara.

Lebih lanjut August mengatakan bahwa aturan terkait kampanye sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) untuk pileg, pilpres hingga pilkada.

Dia menjelaskan dalam konteks peraturan tentang kampanye, KPU berkewajiban untuk memfasilitasi daerah agar pasangan calon dan partai pendukung dapat mengoptimalkan ruang geraknya dalam menyampaikan program hingga visi dan misi kepada masyarakat.

"Waktunya sudah mulai tahapan-tahapan krusial. Tahapan-tahapan pilkada baik mulai dari pemasangan alat peraga kampanye sampai kemudian fasilitasi debat. Dan juga sekarang ini sudah menjelang iklan kampanye di media massa juga jadi perhatian KPU di situ," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Prabowo Subianto Taj Yasin Maimoen Ahmad Luthfi pilkada jateng Pilkada 2024
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini Lainnya

    back to top To top