Bisnis.com, JAKARTA — DPR RI telah menerapkan instruksi atau peraturan baru untuk pemutaran lagu Kebangsaan Indonesia Raya di lingkungan Gedung DPR RI mulai hari ini, Jumat (8/11/2024) pukul 10.00 WIB.
Sekjen DPR RI Indra Iskandar menyatakan peraturan baru di lingkungan Gedung DPR RI ini akan terus diberlakukan selamanya, mulai dari Gedung Nusantara I hingga III.
“Iya mulai pagi ini sudah diputar [lagu Indonesia Raya]. Aturan di lingkungan DPR akan terus dilakukan,” ujarnya kepada Bisnis melalui pesan singkat, pada Jumat (8/11/2024).
Indra turut menyebut lagu Indonesia Raya yang diputar hari ini dilakukan di semua area Gedung Nusantara I, II, dan II, bahkan juga sampai ke area parkir.
“[lagu Indonesia Raya diputar] Di semua area Nusantara I, II, dan III, sepanjang koridor gedung-gedung tersebut. Akan diamplifikasi juga ke area parkir,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menginstruksikan pemutaran lagu Indonesia Raya berkumandang di lingkungan Gedung DPR RI.
Baca Juga
“Sebagai upaya memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan Indonesia di Lingkungan DPR RI, bersama ini saya Instruksikan pemutaran lagu Indonesia Raya setiap hari kerja pukul 10.00 WIB di Lingkungan Gedung DPR RI dan serentak berdiri sikap sempura untuk mendengarkan lag Indonesia Raya,” tulis Dasco dalam suratnya, Jumat (8/11/2024).
Menurut dokumen yang diterima Bisnis, surat dengan nomor T/1375/OT/11/2024 perihal Instruksi Pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya itu disampaikan untuk Sekretaris Jenderal DPR RI.
“Sehubungan dengan hal tersebut, saya minta Saudara Sekretaris Jenderal DPR RI untuk dapat menindaklajuti mulai Hari Kamis tanggal 7 November 2024. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih,” demikian isi surat tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News