Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan KPK menyelidiki jam tangan milik Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menegaskan pihaknya akan secara transparan apabila KPK ingin mendalami asal-usul jam tangan tersebut.
"Kalau KPK mendalami [jam tangan Dirdik Jampidsus Abdul Qohar] silakan," ujarnya di Kejagung, dikutip Kamis (7/11/2024).
Dia juga menyampaikan bahwa seharusnya persoalan jam tangan ini sudah selesai, lantaran Abdul Qohar sudah menjelaskan asal-usul jam tersebut.
"Apa yang mau didalami? Beliau kan sudah menjelaskan," pungkasnya.
Perlu diketahui, jam tangan Abdul Qohar viral di media sosial X setelah Kejagung menetapkan Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong di kasus dugaan korupsi importasi gula.
Baca Juga
Warganet menduga bahwa jam tangan yang dikenakan Qohar bermerek Audemars Piguet dan diperkirakan harganya mencapai Rp1 miliar.
Jam tangan itu dinilai janggal karena tidak dimasukkan ke dalam Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) Qohar yang dilaporkan terakhir per tanggal 31 Januari 2024.
Pengakuan Abdul Qohar
Terkait hal ini, Qohar mengaku sudah membeli jam tangan tersebut sejak lima tahun lalu. Dia membeli jam tersebut di pasar dengan harga Rp4 juta dan sebelum dirinya menjabat sebagai Dirdik Jampidsus.
Tak hanya itu, Qohar juga mengklaim dirinya tidak mengetahui merek jam tangannya yang dibeli di pasar itu.
“Kalau hari sekarang mungkin naik ya [harganya], kan sudah lima tahun. Ya, jadi sekali lagi saya tidak pernah punya jam mahal, apalagi jam mewah. Wah, ini saya gak tau mereknya apa. Saya tuh sampe tanya mereknya apa Pak, ini saya gak tau,” ujarnya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Minggu (3/11/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News