Lanjutan
Kendala Usut Artis Promosi Judi Online
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada menjelaskan kendala dalam penindakan kasus ini yaitu terkait dengan situs yang sempat dipromosikan oleh sejumlah artis itu telah tutup usai dilakukan pengecekan.
"Kadang-kadang kan kendalanya ketika sudah, itu kan promosinya sudah lama, barangnya dimunculkan lagi baru-baru ini, kemudian kita buka, cek, website-nya sudah off, sudah tidak ada lagi, ini kan juga kendala," kata Wahyu pada Jumat (21/6/2024).
Namun demikian, Jenderal Polisi Bintang tiga itu menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap seluruh pihak yang terlibat judi online, termasuk soal promosi.
"Bahwa prinsipnya kita tangani, kita terus akan melakukan penanganan, siapapun juga yang mempromosikan," tambahnya.
Di samping itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan bakal segera melakukan gelar perkara terkait dengan kasus dugaan promosi judi online oleh artis dan influencer.
Himawan mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak mulai dari para artis dan influencer hingga ahli sebelum melakukan gelar perkara tersebut.
Baca Juga
Perinciannya, 27 influencer seperti Yuki Kato, Wulan Guritno, hingga Nikita Mirzani. Kemudian, penyidik Dirtipidsiber Bareskrim Polri juga telah memeriksa enam ahli dan 14 saksi lainnya.
"Akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan konstruksi kasusnya posisi kasusnya seperti apa, jadi masih berproses," ujarnya di Bareskrim Polri, Selasa (8/10/2024).
Sebagai informasi, setiap orang yang mempromosikan judi online dengan sengaja bisa dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda sekitar Rp10 miliar.