Buntut 'Gaplok' Sopir Taksi Online, Polda Maluku Copot Kompol Bambang dari Jabatannya

Polda Maluku resmi mencopot Kompol Bambang Surya Wiharga usai melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online.
Kompol Bambang Surya Wiharga (kacamata) saat membuat surat damai dengan RF (kanan) sopir taksi online setelah insiden pemukulan. (Foto:IG/@merekamjakarta)
Kompol Bambang Surya Wiharga (kacamata) saat membuat surat damai dengan RF (kanan) sopir taksi online setelah insiden pemukulan. (Foto:IG/@merekamjakarta)

Bisnis.com, JAKARTA -- Polda Maluku resmi mencopot anggotanya yang bernama Kompol Bambang Surya Wiharga yang diduga melakukan pemukulan terhadap sopir taksi online di Jakarta.

Perlu diketahui, Bambang merupakan anggota Polda Maluku yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas).

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Areis Aminullah mengatakan Bambang kini dimutasikan ke Pamen Yanma untuk diperiksa terkait kasus pemukulan terhadap sopir taksi online yang viral di media sosial.

"Kompol Bambang sudah dimutasikan menjadi pamen yanma dalam rangka pemeriksaan," ujarnya saat dihubungi, Selasa (5/11/2024).

Dia menambahkan, kasus terkait Bambang kini ditangani oleh dua Polda berbeda, untuk kasus pemukulan ditangani di Polda Metro Jaya. Sementara itu, untuk kasus etiknya akan ditangani oleh Polda Maluku.

"Jadi untuk tindak pidana sudah jelas ditangani Polda Metro kerja TKP nya ada di sana untuk kode etik dan disiplin akan ditangani oleh Polda Maluku," imbuhnya.

Adapun, kini Bambang masih berada di Jakarta lantaran tengah cuti untuk melangsungkan pernikahannya.

Oleh sebab itu, Polda Maluku melalui Bidang Propam telah diterbangkan ke Jakarta untuk memeriksa sejumlah saksi termasuk Bambang.

"Untuk sementara personel Bid Propam berangkat ke Jakarta untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, terhadap korban," pungkasnya.

Sebagai informasi, kasus dugaan penganiayaan sopir taksi online di SCBD, Jakarta Selatan telah dilaporkan ke Polisi. Laporan itu dilayangkan oleh korban sekaligus pengemudi taksi online RF (34).

Adapun, laporan teregister dengan nomor:LP/B/3995/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Plus logo

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro